Minggu, Januari 24, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tinggal Serumah, Paman Di Banda Aceh Diduga Setubuhi Ponakan

by Redaksi
Februari 27, 2020
in Kriminal
0 0
Tinggal Serumah, Paman Di Banda Aceh Diduga Setubuhi Ponakan

Ilustrasi

Banda Aceh – Seorang Paman di satu Gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh diduga tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

Mirisnya, pelaku yang berstatus mahasiswa satu perguruan tinggi di Banda Aceh memang tinggal serumah dengan korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol Trisno Riyanto SH, menjelaskan pelaku berinisial RR telah ditangkap oleh Personel Polresta Aceh di kediaman kakaknya di satu Gampong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, 17 Februari 2020 tanpa perlawanan.

Penengkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban

Trisno Riyanto menceritakan perbuatan bejat itu awalnya dilakukan oleh RR saat orang tua korban sedang keluar rumah sekitar pertengahan 2019 lalu. Namun, kasus itu baru terungkap sekarang berdasarkan pengekuan korban pada orangtuanya.

“Pengakuan polos dari korban membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yang dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis,” ungkap Trisno didampingi Kasat Reskrim, AKP. M Taufik, S.I.K,  Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, STrk dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH, Kamis, 27 Februari 2020.

Menurut Trisno peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban dan perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.

“Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami,” katanya.

Sementara RR, lanjut Trisno mengaku menyesali perbuatannya saat menjawab pertanyaan dari Kapolresta Banda Aceh diiringi dengan tangisan dihadapan para awak media.

Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mantan Kabag Binkar Polda Aceh ini menerangkan, angka kejahatan terhadap kasus pencabulan ditahun 2019 meningkat sebanyak 2 kasus dibandingkan dari tahun 2018, sementara itu periode tahun 2020 sampai saat ini berjumlah 6 kasus.

Sementara itu, upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh bekerjasama dengan instansi interkait, melakukan upaya prefentif melalui sosialisasi oleh bhabinkamtibmas agar tidak terjadi di lingkungan masyarakat.

Dia mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati – hati dalam mengawasi anak- anak termasuk dalam Handphone dan tingkah laku sehari hari, hal ini untuk memantau terjadinya traumatik yang berarti, pungkas Kapolresta Banda Aceh.

Related Posts

Dibawah Komando Irjen Pol Wahyu Widada, Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Sabu 61 Kg
Kriminal

Dibawah Komando Irjen Pol Wahyu Widada, Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Sabu 61 Kg

Januari 6, 2021
Saat Masjid-Masjid Diserang Oknum Pengidap Gangguan Jiwa
Kriminal

Saat Masjid-Masjid Diserang Oknum Pengidap Gangguan Jiwa

Desember 28, 2020
Berapa Harga Data Pribadi Dijual di Pasar Darknet?
Kriminal

Berapa Harga Data Pribadi Dijual di Pasar Darknet?

Desember 26, 2020

Discussion about this post

Terbaru

Kasdam IM Beserta Rombongan Gowes Tour De Barat – Selatan Tiba di Aceh Selatan

Kasdam IM Beserta Rombongan Gowes Tour De Barat – Selatan Tiba di Aceh Selatan

Januari 24, 2021
Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Januari 24, 2021
Guru Besar Al-Azhar Klarifikasi Soal Nikah Beda Agama

Haramnya Nikah Mut’ah

Januari 23, 2021
Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Januari 23, 2021
Ratusan Bentuk Kehidupan Baru Terbentuk dari Semburan Gunung Berapi

Ratusan Bentuk Kehidupan Baru Terbentuk dari Semburan Gunung Berapi

Januari 23, 2021

Terpopuler

Pakai Baju Ketat Banget, Siva Aprilia Ungkap Tipe Pria yang Disukai
Artis

Setelah Bikini Merah, Kini Pose Siva Aprilia di Pantai Bikin Melongo

by Redaksi
Desember 23, 2020
3 Biduan Hot yang Bikin Gak Kuat, Ukurannya Besar
Artis

3 Biduan Hot yang Bikin Gak Kuat, Ukurannya Besar

by Redaksi
Desember 30, 2020
Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga
Daerah

Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga

by Redaksi
Januari 15, 2021
Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh
Lipsus

Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh

by Redaksi
Januari 14, 2021
Aktivitas Siva Aprilia di Kamar Mandi, Bagian Sensitif Bikin Kaget
Artis

Aktivitas Siva Aprilia di Kamar Mandi, Bagian Sensitif Bikin Kaget

by Redaksi
November 18, 2020
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In