Senin, Januari 25, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Daerah

Nihil Konsep, SK Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Pemerintah Aceh Harus Direvisi

by Redaksi
April 16, 2020
in Daerah
0 0
Nihil Konsep, SK Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Pemerintah Aceh Harus Direvisi

Banda Aceh – Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) meminta Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah agar segera merevisi Surat Keputusan (SK) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 atau Virus Corona Aceh.

“Setelah mencermati Surat Keputusan Plt. Gubernur Aceh Nomor 440/1021/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh, KMPAN memberikan beberapa catatan untuk Plt. Gubernur Aceh selaku pihak yang menandatangani SK tersebut,” ujar Fadhli Espece, Sekretaris Jenderal KMPAN melalui rilis pada media ini, Kamis, 16 April 2020.

Menurut Fadhli, Plt Gubernur Aceh sebagai pihak yang menandatangani sekaligus ketua tim Gugus Tugas perlu memperjelas kedudukan dan tupoksi struktur tim gugus tugas tersebut. Harus ada garis jelas antara pengarah dan pelaksana yang jika diabaikan akan memicu inefisiensi, kontraproduktif dan tumpang tindih. Mengabaikan hal tersebut, juga membuat surat keputusan ini tidak berkesesuaian dengan Keppres No 7 tahun 2020.

Sebagai pengendali pelaksanaan tanggap Covid-19, Plt Gubernur juga seharusnya mempunyai skenario dan pola penanganan yang jelas. Skenario tersebut yang kemudian perlu dimanifestasikan dalam struktur dan tugas tim. Namun, SK tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah Aceh tidak punya konsep dan skenario yang komprehensif—dengan tidak mengatakannya tunakonsep dan reaksioner—dalam menangani Covid-19 di Aceh.

Konsep yang jelas akan terlihat dari struktur dan pembagian tugas yang runut dan sistematis, dan ini belum terlihat dalam SK tersebut. Pembagian tugas didalamnya masih rancu dan ambigu. Salah satu poin rancu dan ambigu adalah, forkompimda Plus dalam struktur tersebut menjadi wakil ketua dengan tugas “mewakili gubernur dalam melaksanakan tugas Ketua Gugus Tugas”.

Terkesan bahwa Wali Nanggroe, Ketua DPRA dan banyak lagi unsur dalam Forkompimda Plus hanya menjadi bumper, jika gagal maka menjadi resiko jama’ah namun jika berhasil itu sepenuhnya usaha ketua. Ketua DPRA yang seharusnya mengomandoi pelaksanaan tugas pengawasan hanya menjadi subordinat dalam struktur ini. Wali Nanggroe yang bisa memainkan peran lebih besar justru dikerdilkan dengan struktur ini.

“Salah satu poin menarik lainnya dalam SK ini adalah, tugas bagian “humas/jubir” untuk melakukan agenda setting, tanpa penjelasan lebih lanjut. Semoga saja tugas tersebut tidak dalam kerangka mengontrol isi media dan meredusir transparansi serta meminimalisir kritikan konstruktif atas gagalnya pemerintah Aceh dalam tanggap Covid-19. Semoga,” ujarnya.

Related Posts

Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi
Daerah

Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Januari 24, 2021
Komsos ke Desa Binaan, Babinsa Koramil 04/Sawang Ajak Warga Desa Binaannya Tangkal Informasi Hoax
Daerah

Komsos ke Desa Binaan, Babinsa Koramil 04/Sawang Ajak Warga Desa Binaannya Tangkal Informasi Hoax

Januari 21, 2021
Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar
Daerah

Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar

Januari 18, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Kasdam IM Beserta Rombongan Gowes Tour De Barat – Selatan Tiba di Aceh Selatan

Kasdam IM Beserta Rombongan Gowes Tour De Barat – Selatan Tiba di Aceh Selatan

Januari 24, 2021
Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Januari 24, 2021
Guru Besar Al-Azhar Klarifikasi Soal Nikah Beda Agama

Haramnya Nikah Mut’ah

Januari 23, 2021
Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Januari 23, 2021
Ratusan Bentuk Kehidupan Baru Terbentuk dari Semburan Gunung Berapi

Ratusan Bentuk Kehidupan Baru Terbentuk dari Semburan Gunung Berapi

Januari 23, 2021

Terpopuler

3 Biduan Hot yang Bikin Gak Kuat, Ukurannya Besar
Artis

3 Biduan Hot yang Bikin Gak Kuat, Ukurannya Besar

by Redaksi
Desember 30, 2020
Pakai Baju Ketat Banget, Siva Aprilia Ungkap Tipe Pria yang Disukai
Artis

Setelah Bikini Merah, Kini Pose Siva Aprilia di Pantai Bikin Melongo

by Redaksi
Desember 23, 2020
Aktivitas Siva Aprilia di Kamar Mandi, Bagian Sensitif Bikin Kaget
Artis

Aktivitas Siva Aprilia di Kamar Mandi, Bagian Sensitif Bikin Kaget

by Redaksi
November 18, 2020
Resmi, PT. Joglo Multi Ayu Gugat Mawardi Ali di Pengadilan Jantho
Daerah

Resmi, PT. Joglo Multi Ayu Gugat Mawardi Ali di Pengadilan Jantho

by Redaksi
Januari 5, 2021
Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian
Aceh Carong

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

by Redaksi
Januari 18, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In