Jumat, Januari 22, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Daerah

Antisipasi Peningkatan ODP, Pemerintah Aceh Larang ASN Mudik

by Redaksi
April 17, 2020
in Daerah
0 0
Antisipasi Peningkatan ODP, Pemerintah Aceh Larang ASN Mudik

Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah

Banda Aceh—Menyusul Instruksi Gubernur Aceh kepada Bupati/Walikota se-Aceh tentang sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik guna menghindari Covid-19, Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT, menandatangani surat edaran tentang larangan kegiatan berpergian ke luar daerah, mudik, cuti bagi  ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, sebagai upaya mencegah Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani dalam rilis hariannya tentang perkembangan penanganan Covid-19, Kamis, (16-04-2020).

Menurut pria yang akrab disapa wartawan dengan inisial SAG itu, surat edaran  tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020,  tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.

Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan pegawai kontrak di unit kerjanya masing-masing agar tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS, jelas SAG.

Pemberian cuti, tambahnya, dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS  tersebut sakit keras atau meninggal dunia. Bila ada keadaan terpaksa PNS atau tenaga kontrak terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.

SAG juga mengatakan, apabila terdapat PNS atau tenaga kontrak melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin.  PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan tenaga kontrak dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan.

Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau tenaga kontrak, kata SAG, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, memproses penjatuhan hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS dan tenaga kontrak yang melanggar ketentuan tersebut.

“Apabila ada atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran,  justru sang atasannya yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan,” ujar SAG.

Selanjutnya SAG menjelaskan, sebagai upaya mencegah dampak Covid-19, PNS dan tenaga kontrak diharapkan dapat mengajak masyarakat di lingkungannya untuk sama-sama tidak berpergian ke luar daerah atau mudik Hari Raya Idul Fitri nanti.

Lebih lanjut SAG mengatakan, setiap PNS dan tenaga kontrak agar menunjukkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan terkait Covid-19 selalu pakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak aman antarindividu (physical distancing dan social distancing), suka-rela membantu meringankan beban masyarakat sekitarnya, dan memberikan informasi yang benar tentang pencegahan covid-19.

Kasus Covid-19

Sementara itu, SAG menyampaikan kondisi terakhir percepatan penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota per tanggal 16 April 2020, pukul 15.00 WIB, yakni jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Aceh sebanyak 1.468 kasus/orang. Ada penambahan 35 kasus  dibandingkan dengan kemarin, 1.433 kasus.

“Dari 1.468 jumlah ODP , sebanyak 241 orang  masih dalam pantauan petugas kesehatan, 1.227 orang sisanya telah selesai menjalani proses pemantauan atau karantina mandiri,” kata SGA

Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak bertambah, lanjut SAG, masih 58 kasus. 4 orang di antaranya sedang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan di provinsi maupun kabupaten/kota se Aceh, 53 orang telah dinyatakan sehat serta diizinkan pulang, 1 meninggal dunia.

“Sama seperti kemarin, angka Positif Covid-19 di Aceh saat ini juga nol. Sebelumnya sempat tercatat 5 orang. 4 telah sembuh, satu meninggal dunia,” tutup SAG seperti biasa.(Adv)

Related Posts

Komsos ke Desa Binaan, Babinsa Koramil 04/Sawang Ajak Warga Desa Binaannya Tangkal Informasi Hoax
Daerah

Komsos ke Desa Binaan, Babinsa Koramil 04/Sawang Ajak Warga Desa Binaannya Tangkal Informasi Hoax

Januari 21, 2021
Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar
Daerah

Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar

Januari 18, 2021
Berkunjung ke Kawasan Wisata Ule Lheu, Ini Saran Wali Nanggroe
Daerah

Berkunjung ke Kawasan Wisata Ule Lheu, Ini Saran Wali Nanggroe

Januari 16, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

Januari 21, 2021
Kopi Kemasan Indonesia Ini Siap Diproduksi di China

Kopi Kemasan Indonesia Ini Siap Diproduksi di China

Januari 21, 2021
Keutamaan Dzikir

Karakter Asli Kehidupan Dunia Menurut Syekh Ibnu Athaillah

Januari 21, 2021
Gempa Sulbar, Organisasi Mahasiswa Unaya Galang Dana

Gempa Sulbar, Organisasi Mahasiswa Unaya Galang Dana

Januari 21, 2021
Latihan Pernapasan Bisa Turunkan BB, Mitos atau Fakta?

Latihan Pernapasan Bisa Turunkan BB, Mitos atau Fakta?

Januari 21, 2021

Terpopuler

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian
Aceh Carong

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

by Redaksi
Januari 18, 2021
Pakai Baju Ketat Banget, Siva Aprilia Ungkap Tipe Pria yang Disukai
Artis

Setelah Bikini Merah, Kini Pose Siva Aprilia di Pantai Bikin Melongo

by Redaksi
Desember 23, 2020
Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN
Nasional

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

by Redaksi
Januari 21, 2021
Dari Bidakara ke Samahani
Nasional

Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Den Haag Belanda

by Redaksi
Januari 20, 2021
Setelah Tarik DP 30 Persen 2 Bulan Lalu, Pekerjaan Fisik Puskesmas Pulo Nasi masih dibawah 5 Persen
Daerah

Setelah Tarik DP 30 Persen 2 Bulan Lalu, Pekerjaan Fisik Puskesmas Pulo Nasi masih dibawah 5 Persen

by Redaksi
Oktober 8, 2020
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In