Selasa, Januari 19, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Nasional

JAMAN Aceh Desak Menhub Hentikan Oprasional Pelabukan BPKS

by Redaksi
Mei 4, 2020
in Nasional
0 0
JAMAN Aceh Desak Menhub Hentikan Oprasional Pelabukan BPKS

Banda Aceh – Ketua Jaringan Kemandirian Nasioal Provinsi Aceh, Safaruddin, mendesak Menteri Perhubungan, Budi Karya untuk menghentikan oprasional seluruh pelabuhan milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) yang telah di bangun karena pembangunan pelabuhan tersebut melanggar berbagai aturan seperti UU, PP dan Peraturan Menteri Perhubungan.

“Kami telah melakukan investigasi terhadap pembangunan pelabuhan di kawasan Bebas Sabang, khususnya pelabuhan milik BPKS, dan kami menemukan pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundangan seperti UU, PP dan Permenhub dalam pembangunan pelabuhan oleh BPKS”, tehas Safaruddin dalam rilis yang diterima media ini, Senin 4 Mei 2020.

Safaruddin menjelaskan berdasarkan hasil investigasi ditemukan jika BPKS sampai saat ini belum mengantongi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) sebagaimana di atur dalam
UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana di atur tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional pasal 71 ayat (1) Rencana Induk Pelabuhan dalam pasal 67 ayat (3) huruf b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoprasian, pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, dalam ayat (4) di atur “Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabunan Nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun);

Selain UU RIP juga di wajibkan dalam PP Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, pasal 7 (1) Rencana Induk Pelabuhan yang merupakan perwujudan dari tatanan Kepelabuhanan Nasional di gunakan sebagai pedoman dalam penetapan  lokasi, pembangunan, pengoprasian, pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.

Kemudian, ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 3 tahun 2013 tentang Kebijakan, Norma, Standar, dan Prosedur Pelaksanaan Kewenangan Bidang Perhubungan laut yang di limpahkan kepada Dewan Kawasan Sabang, dalam pasal 4 di sebutkan “Pembangunan pelabuhan hanya dapat di lakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan”.

“Hasil investigasi ini kami sampaikan ke Menteri Perhubungan dengan temuan kami dimana BPKS sampai saat ini belum mengantongi Rencana Induk Pelabuhan sebagai syarat awal untuk melakukan pembangunan pelabuhan dan ini melanggar UU, PP dan Pemenhub,” ungkapnya.

Lanjut Safar,  dengan belum adanya rencana Induk Pelabuhan untuk pembangunan Pelabuhan di Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Jaman Aceh mendesak agar Kementerian Perhubungan untuk segera menghentikan seluruh oprasional Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sampai adanya Rencana Induk Pelabuhan yang telah di tetapkan oleh Menteri Perhubungan, hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pembangunan, pengelolaan dan oprasional Pelabuhan yang dapat membahayakan lingkungan dan jiwa manusia.

“Kami minta agar oprasional pelabuhan milik BPKS di hentikan sementara oprasionalnya sebelum adanya RIP yang di setujui oleh Menteri Perhubungan, ini untuk mencegah terjadinya kerusakan pada lingkungan dan jiwa manusia”, tutup Safar.

Surat untuk Menhub di antar langsung ke Kemeneterian Perhubungan di Jakarta oleh Suhaimi, pengurus Jaman Aceh dan telah di terima oleh Irvan, staf di Kementerian Perhubungan.

Related Posts

Korban Gempa Majene: 3 Meninggal, 24 Luka, 2.000 Mengungsi
Nasional

Mengenal Sesar Naik Mamuju-Majene, Penyebab Gempa Sulbar

Januari 16, 2021
Korban Gempa Majene: 3 Meninggal, 24 Luka, 2.000 Mengungsi
Nasional

Korban Gempa Majene: 3 Meninggal, 24 Luka, 2.000 Mengungsi

Januari 15, 2021
Raffi dan Ahok Hadiri Pesta, Pengacara HRS Minta Polisi Adil
Nasional

Raffi dan Ahok Hadiri Pesta, Pengacara HRS Minta Polisi Adil

Januari 15, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Taubat Mereka yang Diterima Allah SWT dalam Surat An-Nisa

Bacaan Malam Hari Agar Doa Dikabulkan dan Sholat Diterima

Januari 18, 2021
2 Makna Mendalam Wafatnya Ulama Bagi Umat Islam

Wafatnya Ulama Tanda Kiamat Dekat? Ini Penjelasan Pakar

Januari 18, 2021
Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon

Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon

Januari 18, 2021
Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

Januari 18, 2021
Cinta Tak Terhalang Pandemi, Lebih Dari 42 Ribu Pasangan di Aceh Menikah Tahun 2020

Cinta Tak Terhalang Pandemi, Lebih Dari 42 Ribu Pasangan di Aceh Menikah Tahun 2020

Januari 18, 2021

Terpopuler

Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar
Daerah

Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar

by Redaksi
Januari 18, 2021
Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian
Aceh Carong

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

by Redaksi
Januari 18, 2021
Cinta Tak Terhalang Pandemi, Lebih Dari 42 Ribu Pasangan di Aceh Menikah Tahun 2020
Rehat

Cinta Tak Terhalang Pandemi, Lebih Dari 42 Ribu Pasangan di Aceh Menikah Tahun 2020

by Redaksi
Januari 18, 2021
Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga
Daerah

Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga

by Redaksi
Januari 15, 2021
Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon
Aceh Carong

Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon

by Redaksi
Januari 18, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In