Rabu, Januari 20, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Daerah

YARA Terima Laporan Masyarakat Terkait Limbah PKS Raja Marga

by Redaksi
Juli 3, 2020
in Daerah
0 0
YARA Terima Laporan Masyarakat Terkait Limbah PKS Raja Marga

Nagan Raya – Masyarakat Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya. Kedatangan masyarakat tersebut untuk meminta Bantuan Hukum terkait permasalahan limbah PKS Raja Marga yang semakin mengganggu dan meresahkan warga sekitar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH mengatakan, bahwa masyarakat sudah mereka sangat diresahkan dengan limbah dan debu jangkos dari PKS Rajamarga Alue Rambot, bahkan ada masyarakat gatal-gatal saat menggunakan air Sungai, ada masyarakat yang menggunakan Sungai untuk mata pencaharian seperti menjala atau memancing ikan di Sungai itu bisa langsung gatal-gatal, hal ini diakibatkan oleh limbah pabrik yang dibuang ke Sungai. Nagan Raya, Jumat, (3/7/2020).

Zubir meminta pemerintah untuk memperhatikan keluhan masyarakat ini, mencarikan solusi penanganannya, seperti Dinas Lingkungan Hidup harus berperan di sini, jadi jangan terkesan tidak mempedulikan masalah masyarakatnya.

Zubir menambahkan, bahwa jika nanti setelah mengumpulkan bukti-bukti. Namun, tidak ada titik temu penyelesaian secara persuasif, maka pihaknya bersama masyarakat akan menggugat perusahaan tersebut dengan gugatan class action, Mengenai masyarakat yang merasakan dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang di duga mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, hak menggugatnya diatur dalam pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan :
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rumusan Pasal 91 ayat 1 UUPLH dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari sekelompok masyarakat (class members) dalam bentuk gugatan kepengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat.

Related Posts

Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar
Daerah

Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar

Januari 18, 2021
Berkunjung ke Kawasan Wisata Ule Lheu, Ini Saran Wali Nanggroe
Daerah

Berkunjung ke Kawasan Wisata Ule Lheu, Ini Saran Wali Nanggroe

Januari 16, 2021
Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga
Daerah

Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga

Januari 15, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Darurat Sipil Malaysia: Demokrasi Menuju Monarki Absolut?

Darurat Sipil Malaysia: Demokrasi Menuju Monarki Absolut?

Januari 20, 2021
Dari Bidakara ke Samahani

Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Den Haag Belanda

Januari 20, 2021
Perkokoh Sinergitas, Dandim Aceh Selatan Jalin Silaturrahmi Dengan Komponen Bangsa dan Kelompok Kumunitas

Perkokoh Sinergitas, Dandim Aceh Selatan Jalin Silaturrahmi Dengan Komponen Bangsa dan Kelompok Kumunitas

Januari 19, 2021
Taubat Mereka yang Diterima Allah SWT dalam Surat An-Nisa

Bacaan Malam Hari Agar Doa Dikabulkan dan Sholat Diterima

Januari 18, 2021
2 Makna Mendalam Wafatnya Ulama Bagi Umat Islam

Wafatnya Ulama Tanda Kiamat Dekat? Ini Penjelasan Pakar

Januari 18, 2021

Terpopuler

Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga
Daerah

Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga

by Redaksi
Januari 15, 2021
Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian
Aceh Carong

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

by Redaksi
Januari 18, 2021
Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon
Aceh Carong

Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon

by Redaksi
Januari 18, 2021
Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh
Lipsus

Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh

by Redaksi
Januari 14, 2021
Perkokoh Sinergitas, Dandim Aceh Selatan Jalin Silaturrahmi Dengan Komponen Bangsa dan Kelompok Kumunitas
Militer

Perkokoh Sinergitas, Dandim Aceh Selatan Jalin Silaturrahmi Dengan Komponen Bangsa dan Kelompok Kumunitas

by Redaksi
Januari 19, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In