Minggu, Januari 24, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Nasional

Jari Desak DPR Segera Sahkan RUU Pratik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

by Redaksi
Juli 7, 2020
in Nasional
0 0
Jari Desak DPR Segera Sahkan RUU Pratik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jakarta – Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin, menolak rencana DPR yang akan menarik RUU ini dalam Prolegnas dan mendesak DPR- RI agar segera mengesahkan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah di bahas oleh DPR dan Pemerintah dan hanya tinggal di bawa dalam sidang paripurna saja.

Namun, pekan lalu Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7), menyampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR- RI bakal menarik belasan rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Belasan RUU itu dicabut atas usulan dan evaluasi fraksi maupun komisi di DPR, dan salah satunya adalah RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Komisi VI. Jakarta, Selasa, (7/7/2020).
” Kami menolak rencana DPR yang akan menarik RUU ini dari Prolegnas dan mendesak agar DPR dan Pemerintah segera membawa RUU ini ke Paripurna untuk di sahkan menjadi UU”, kata Safar.

Menurut Safar, UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sudah mendesak di lakukan penyempurnaan, RUU yang telah di bahas oleh DPR dan Pemerintah ini telah menutupi kelemahan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 antara lain:
penegasan kedudukan KPPU sebagai lembaga negara yang berimplikasi pada pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya;
perluasan pengertian Pelaku Usaha agar penegakan hukum dapat menjangkau Pelaku Usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah
Indonesia yang perilakunya mempunyai dampak bagi pasar dan perekonomian Indonesia; perubahan tentang pengaturan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, atau pembentukan usaha patungan, menjadi wajib memperoleh persetujuan KPPU sebelum penggabungan atau peleburan badan usaha,pengambilalihan aset, pengambilalihan saham, atau pembentukan usaha patungan (pre merger notification); pengaturan yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan tata cara penyelesaian perkara persaingan usaha;

perubahan denda sanksi administratif yang semula menggunakan nilai nominal menjadi persentase terhadap nilai penjualan dan/atau nilai transaksi dalam kurun waktu pelanggaran; pemindahan ketentuan tentang persekongkolan ke dalam bab perjanjian yang dilarang; pemindahan ketentuan tentang integrasi vertikal ke dalam bab kegiatan yang dilarang; dan tidak dimasukannya perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dan perjanjian yang berkaitan dengan waralaba sebagai hal yang dikecualikan dari ketentuan Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Saat di mulainya pembahasan RUU ini, DPR dan Pemerintah sudah mengetahui jika UU 5/1999 ini sudah perlu di lakukan penguatan di berbagai bidang dan menyesuaikan dengan kemajuan zaman saat ini dimana UU ini sidang 20 tahun lalu dan dalam perjalanannya sudah banyak yang perlu di lakukan penguatan antara lain:
Penguatan fungsi KPPU- RI sebagai lembaga negara yang menegakkan hukum Larangan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; pengaturan terkait dengan larangan penyalahgunaan posisi tawar
yang dominan oleh Pelaku Usaha; pengaturan mengenai pengampunan dan pengurangan hukuman (leniency programme); dan pengenaan pidana terhadap perbuatan mencegah atau menghalangi KPPU dalam melaksanakan proses investigasi dan/atau pemeriksaan, serta terhadap Terlapor yang tidak melaksanakan putusan KPPU”, jelas Safar.

JARI mendesak, agar DPR dan Pemerintah segera melaksanakan demokrasi ekonomi sebagaimana telah di tetapkan dalam TAP MPR- RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

” Kami mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah bahwa RUU ini merupakan tindak lanjut dari TAP MPR No XVI tahun 1998 yang mengamanatkan agar negara melaksanakan kebijakan strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana di amanat kan dalam pasal 33 UUD45″, terang Safar usai menghadiri pertemuan tentang keterbukaan informasi Publik di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta.

Related Posts

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN
Nasional

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

Januari 21, 2021
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat tentang FPI
Nasional

Pers dan Jurnalis dalam Krisis Kala Pandemi

Januari 21, 2021
Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya
Nasional

Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya

Januari 20, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Guru Besar Al-Azhar Klarifikasi Soal Nikah Beda Agama

Haramnya Nikah Mut’ah

Januari 23, 2021
Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Januari 23, 2021
Ratusan Bentuk Kehidupan Baru Terbentuk dari Semburan Gunung Berapi

Ratusan Bentuk Kehidupan Baru Terbentuk dari Semburan Gunung Berapi

Januari 23, 2021
Edan, Spot Parkir di London ini Dijual Rp6,6 Miliar

Edan, Spot Parkir di London ini Dijual Rp6,6 Miliar

Januari 23, 2021
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko

Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko

Januari 23, 2021

Terpopuler

Pakai Baju Ketat Banget, Siva Aprilia Ungkap Tipe Pria yang Disukai
Artis

Setelah Bikini Merah, Kini Pose Siva Aprilia di Pantai Bikin Melongo

by Redaksi
Desember 23, 2020
Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian
Aceh Carong

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

by Redaksi
Januari 18, 2021
Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh
Lipsus

Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh

by Redaksi
Januari 14, 2021
Setelah Tarik DP 30 Persen 2 Bulan Lalu, Pekerjaan Fisik Puskesmas Pulo Nasi masih dibawah 5 Persen
Daerah

Setelah Tarik DP 30 Persen 2 Bulan Lalu, Pekerjaan Fisik Puskesmas Pulo Nasi masih dibawah 5 Persen

by Redaksi
Oktober 8, 2020
Koramil Lhoknga Bersama Polsek Imbau Para Nasabah Tetap Jaga Jarak Saat Antri Bertransaksi di Bank BRI
Daerah

Koramil Lhoknga Bersama Polsek Imbau Para Nasabah Tetap Jaga Jarak Saat Antri Bertransaksi di Bank BRI

by Redaksi
Desember 14, 2020
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In