Kamis, Januari 28, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembangunan Gedung ANRI Diduga Langgar Aturan

by Redaksi
Agustus 24, 2020
in Daerah
0 0
Pembangunan Gedung ANRI Diduga Langgar Aturan

Banda Aceh- Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur menduga pembangunan Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, telah melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pasalnya, bangunan tersebut dibangun di bantaran sungai Krueng Aceh.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengolaan DAS. Dalam peraturan tersebut dijelaskan DAS berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut.

Dengan demikian, jika DAS Krueng Aceh dibuat bangunan permanen, maka dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, salah satunya banjir.

Menurut M. Nur, pembangunan gedung arsip yang sudah dibangun oleh pemerintah harusnya ada dokumen Amdal sebagaimana diatura dalam peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan Pasal 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

“Sehingga bangunan gedung arsip itu sudah dibangun tidak ada dokumen amdal,” tegas M. Nur melalui rilis yang diterima media ini, Senin, 24 Agustus 2020.

M. Nur menilai pembangunan gedung Arsip tersebut jelas bertentang dengan peraturan perundang-undangan, baik menyangkut dengan pengelolaan DAS maupun Perizinan. Kemudian Pemerintah juga membuat plang peraturan terkai tanah negara, dilarang masuk/memanfaatkan. Ancaman pidana.

Pasal 167 (1) KUHP dihukum 8 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera.

“Artinya pemerintah tidak serius dalam mengeluarkan larangan dan larangan tersebut pemerintah sendiri yang melanggarnya, komitmen pemerintah terhadap aturan hukum yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, apalagi bangunan gedung ARSI tersebut berada pada sungai,” ungkap M. Nur

Related Posts

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala
Daerah

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala

Januari 27, 2021
Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja
Daerah

Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja

Januari 27, 2021
Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19
Daerah

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

Januari 26, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Polemik Jabatan Kadinkes Aceh Selatan, Muzakir : Kita Bersyukur Bupati Aceh Selatan Tidak Masuk Angin Luar

Polemik Jabatan Kadinkes Aceh Selatan, Muzakir : Kita Bersyukur Bupati Aceh Selatan Tidak Masuk Angin Luar

Januari 28, 2021
Patut Diapresiasi, Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Patut Diapresiasi, Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Januari 27, 2021
Bereh, Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Bereh, Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Januari 27, 2021
Masyarakat Jangan Resah, Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Masyarakat Jangan Resah, Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Januari 27, 2021
Vonis Mati Penista Nabi di Kano Nigeria: Ini Syariah Islam

Ketika Ajakan Nabi Muhammad Dibalas Tuduhan dan Ejekan

Januari 27, 2021

Terpopuler

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala
Daerah

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala

by Redaksi
Januari 27, 2021
Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19
Daerah

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

by Redaksi
Januari 26, 2021
Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum
Politik

Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum

by Redaksi
Januari 27, 2021
Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja
Daerah

Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja

by Redaksi
Januari 27, 2021
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Daerah

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

by Redaksi
Januari 26, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In