Selasa, Januari 26, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Daerah

Kini, Giliran Dewan Aceh Tamiang Minta Saham Blok B Satu Persen

by Redaksi
Oktober 13, 2020
in Daerah
0 0
Kini, Giliran Dewan Aceh Tamiang Minta Saham Blok B Satu Persen

Tamiang – Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, Sp. meminta Pemerintah Aceh agar memberikan Saham satu Persen kepada Aceh Tamiang seperti yang di berikan ke BUMD PT. Pembangunan Lhokseumwe (PTPL).

“Kami minta Pemerintah Aceh memberikan satu persen saham dalam pengelolaan Blok B kepada Kabupaten Aceh Tamiang, agar masyarakat Aceh Tamiang juga mendapatkan manfaat dari kandungan bumi Aceh”, kata Irwan di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2020).

Irwan meminta agar Pemerintah Aceh bersikap adil dalam pengelolaan Blok Migas supaya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Aceh Tamiang dan mendukung agar Pemkab Aceh Utara mendapat persentase saham yang besar dalam perusahaan PT. Pema Global Energy.

Kami menyambut baik dan mengapresiasi rencana strategis pemerintah Aceh dalam mengambil alih pengelolaan Blok B melalui BUMA atau PT PEMA tindakan tersebut telah sesuai dengan semangat regulasi ke khususan untuk Aceh yang diataur dalam UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan teknis terkait Migas. Dimana, di atur dalam PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Khususnya, diataur dalam pasal 39 huruf (1)”.
yang penting selama sahamnya 100% milik Pemerintah Aceh/Daerah dan tidak ditawarkan kepada perusahaan swasta.

Sudah cukup hasil bumi Aceh dinikmati perusahaan swasta sekarang saatnya daerah yang menikmati hasilnya,” ucap Irwan dan juga Ketua Tarung Derajat Aceh Tamiang.

Sehingga, pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Aceh.

Mengingat, Pengelolaan Migas belum seluruhnya dikembalikan kewenanganya kepada BPMA selaku regulator yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, Masih ada Ladang migas yang dibawah pengawasan dan pengedalian oleh SKK Migas. Dalam pantauan kami, ada tiga ladang migas yang masih dibawah pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas, yakni” Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat, dan Lapangan Kuala Simpang Timur. Kami meminta kepada Mentri ESDM agar segera mengalihkan kewenagan kepada BPMA agar mandat PP 23 tetang pengeloaan Migas di Aceh terlaksana seutuhnya , ini penting untuk Aceh dan Mayarakat di derah penghasil.

Selanjutnya, tambah Irwan, aturan hukum kepada SKK Migas terkait dengan kewenangan pengelolaan migas di Aceh, yaitu Pasal 160 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi: (1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh; (2) untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama; (3) kontrak kerja sama (KKKS) dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh; (4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama (KKKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA; (5) ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, lanjutnya, ia menyarankan, Pemerintah Aceh agar mengajak seluruh Kabupaten Kota di Aceh untuk turut serta modal/saham dalam pegelolaan Blok B tersebut, semangat kebersamaan dalam membangun Aceh ini perlu di lakukan secara terbuka dan transparan.

Dalam hal kesiapan penyertaan modal sebesar 1% dipengelolaan Blok B, Pemerintah Aceh Tamiang akan menyiapkan dana yang dibutuhkan dan kami paham mengelola migas tersebut adalah bisnis yang beresiko jika tidak dikelola secara profesional. oleh karena itu, PT PEMA dapat membagi resiko /sharing risk tersebut kepada pemerintah Kab/Kota se-Aceh dengan mengikut sertakanya.

“Kami menyarankan, Pemerintah Aceh mengajak seluruh Kab/Kota se- Aceh untuk ikut berpartisipasi dalam mengelola Blok B. Sehingga, Multiaplier Effect ekonomi juga dirasakan oleh seluruh mayarakat Aceh, proses ini pengelolaan agar dilakukan secara terbuka dan transparan”, tutupnya.

Related Posts

Personel Ditlantas Polda Aceh Kawal Pendistribusian Vaksin Covid 19
Daerah

Personel Ditlantas Polda Aceh Kawal Pendistribusian Vaksin Covid 19

Januari 25, 2021
Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi
Daerah

Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Januari 24, 2021
Komsos ke Desa Binaan, Babinsa Koramil 04/Sawang Ajak Warga Desa Binaannya Tangkal Informasi Hoax
Daerah

Komsos ke Desa Binaan, Babinsa Koramil 04/Sawang Ajak Warga Desa Binaannya Tangkal Informasi Hoax

Januari 21, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Sri Baduga Maharaja, Sahabat Nabi Muhammad dari Nusantara?

Sri Baduga Maharaja, Sahabat Nabi Muhammad dari Nusantara?

Januari 25, 2021
Tersentuh Ajaran Luhur Islam, 27 Napi di UEA Masuk Islam

Tersentuh Ajaran Luhur Islam, 27 Napi di UEA Masuk Islam

Januari 25, 2021
Komunitas Muslim Dunia Puji Resolusi Baru PBB

Komunitas Muslim Dunia Puji Resolusi Baru PBB

Januari 25, 2021

Kasdam IM dan Kapok Sahli Kodam IM Kunjungi kodim 0107/Aceh Selatan dan Beri Pengarahan Kepada Prajurit dan Anggota Persit

Januari 25, 2021
Aturan Siswi Berjilbab, MUI Sumbar: Seperti Dibesar-besarkan

Aturan Siswi Berjilbab, MUI Sumbar: Seperti Dibesar-besarkan

Januari 25, 2021

Terpopuler

Dinilai Tak Tanggungjawab, Ketua IPPELMAPA Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Rekanan Pembangunan Pukesmas Pulo Aceh
Daerah

Dinilai Tak Tanggungjawab, Ketua IPPELMAPA Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Rekanan Pembangunan Pukesmas Pulo Aceh

by Redaksi
Januari 9, 2021
Aceh

Kasdam IM dan Kapok Sahli Kodam IM Kunjungi kodim 0107/Aceh Selatan dan Beri Pengarahan Kepada Prajurit dan Anggota Persit

by Redaksi
Januari 25, 2021
Diresmikan Gubernur, Ternyata Proyek Disbudpar di Aceh Tenggara Jadi Temuan BPK
Lipsus

Diresmikan Gubernur, Ternyata Proyek Disbudpar di Aceh Tenggara Jadi Temuan BPK

by Redaksi
Desember 29, 2020
Begini Cara Siva Aprilia Melampiaskan Rasa Mumet, Netizen: Sangar
Artis

Begini Cara Siva Aprilia Melampiaskan Rasa Mumet, Netizen: Sangar

by Redaksi
November 12, 2020
Mengenal Lebih Dekat Ayah Rasullullah, Abdullah bin Abdul Muththalib
Rehat

Mengenal Lebih Dekat Ayah Rasullullah, Abdullah bin Abdul Muththalib

by Redaksi
Februari 26, 2020
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In