Kamis, Januari 28, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Hanya di PUPR, Belanja Keuangan RSUD Meuraxa Banda Aceh Juga Jadi Temuan BPK

by Redaksi
Oktober 14, 2020
in Daerah
0 0
Tak Hanya di PUPR, Belanja Keuangan RSUD Meuraxa Banda Aceh Juga Jadi Temuan BPK

sumber foto : medkom.id

Banda Aceh – BPK RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tahap III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa yang didanai dari anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus). Nilainya mencapai Rp122.636.861,79

Dilihat kontrasaceh.id dalam laporan BPK Nomor ; 4.C/BPK/XVIII/BAC/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020, RSUD Meuraxa mengalokasikan anggaran dari Dana Otsus untuk kegiatan di Bidang Kesehatan sebesar Rp8.500.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.339.063.635,57 atau 98,11% dari anggaran.

“Dari realisasi tersebut, diantaranya dialokasikan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III .Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV SJ berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/01/KONTRAK/ RSUDM/2019 tanggal 18 Juni 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.172.193.635,57,”sebut BPK.Sementara, pembayaran pekerjaan tersebut telah dilakukan 100 persen.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil analisis BPK ditemukan  Ijazah personil tenaga ahli untuk Site Manager yang ada di dokumen penawaran CV SJ diragukan kebenarannya

Kemudian, bangunan belum fungsional dan pengamanan tidak maksimal dan       Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp122.636.861,79.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan Pekerjaan dilaksanakan oleh orang yang tidak berkompeten; dan Pekerjaan tidak dapat segera dimanfaatkan serta berpotensi mengalami kerusakan dan kehilangan barang serta elebihan pembayaran        sebesar Rp122.636.861,79.

Direktur RSUD Meuraxa selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak cermat dalam melaksanakan pengujian/pengukuran pada saat serah terima pekerjaan; dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada RSUD Meuraxa tidak cermat melaksanakan pembuktian kualifikasi dokumen penawaran.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Banda melalui Direktur RSUD Meuraxa menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan pemasangan pagar pada lokasi pembangunan gedung, mengembalikan kelebihan pembayaran, serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengujian saat serah terima pekerjaan.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah oleh CV SJ pada tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp122.637.000,00.

Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah menyatakan sepakat terhadap temuan BPK dan akan meningkatkan pengetahuan anggota Pokja dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran dalam proses tender serta lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja anggota Pokja.

BPK merekomendasikan Walikota Banda Aceh agar menginstruksikan Direktur RSUD Meuraxa untuk lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan lebih cermat dalam melaksanakan pengujian/pengukuran pada saat serah terima pekerjaan.

Kemudian, menagihkan kelebihan pembayaran kepada Penyedia Jasa sebesar Rp122.636.861,79 dan memastikan kelanjutan pembangunan agar bangunan Gedung Rawat Inap dapat segera dimanfaatkan serta melakukan tindakan pengamanan atas bangunan Gedung Rawat Inap agar tidak mengalami kerusakan dan kehilangan barang-barang yang telah terpasang.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa agar menginstruksikan Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada RSUD Meuraxa untuk lebih cermat melaksanakan evaluasi teknis dokumen penawaran.

Atas rekomendasi tersebut, kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp122.637.000,00.

Related Posts

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala
Daerah

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala

Januari 27, 2021
Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja
Daerah

Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja

Januari 27, 2021
Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19
Daerah

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

Januari 26, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Jangan Sampai Kehadiran Investasi Menjadi Masalah Baru di Samarkilang

Jangan Sampai Kehadiran Investasi Menjadi Masalah Baru di Samarkilang

Januari 28, 2021
Polemik Jabatan Kadinkes Aceh Selatan, Muzakir : Kita Bersyukur Bupati Aceh Selatan Tidak Masuk Angin Luar

Polemik Jabatan Kadinkes Aceh Selatan, Muzakir : Kita Bersyukur Bupati Aceh Selatan Tidak Masuk Angin Luar

Januari 28, 2021
Patut Diapresiasi, Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Patut Diapresiasi, Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Januari 27, 2021
Bereh, Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Bereh, Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Januari 27, 2021
Masyarakat Jangan Resah, Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Masyarakat Jangan Resah, Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Januari 27, 2021

Terpopuler

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala
Daerah

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala

by Redaksi
Januari 27, 2021
Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19
Daerah

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

by Redaksi
Januari 26, 2021
Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum
Politik

Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum

by Redaksi
Januari 27, 2021
Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja
Daerah

Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja

by Redaksi
Januari 27, 2021
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Daerah

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

by Redaksi
Januari 26, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In