Kamis, Januari 28, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Internasional

Vonis Mati Penista Nabi di Kano Nigeria: Ini Syariah Islam

Pangadilan Syariah Kano Nigeria jatuhkan vonis mati penista Nabi Muhammad SAW

by Redaksi
Oktober 25, 2020
in Internasional
0 0
Vonis Mati Penista Nabi di Kano Nigeria: Ini Syariah Islam

Illustrasi Rasulullah SAW Dok : dara.co.id

Kano – Para ulama Muslim telah mengimbau non-Muslim tidak ikut campur dalam proses hukum Yahaya Shariff-Aminu. Mereka juga meminta kasus musisi Kano yang dituduh menghujat Nabi Muhammad SAW dalam lagunya itu, sepenuhnya ditangani Muslim.

Pada Agustus 2020, Shariff-Aminu, (22 tahun), dijatuhi hukuman mati akibat lagunya yang dibanjiri kritik dari umat Muslim. Musisi itu sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Kano, setelah Pengadilan Syariah Tinggi Kano menentukan hukuman baginya.

Dalam bandingnya, dia menentang hukum syariah, yang dipraktikkan di negara bagian tersebut sebagai inkonstitusional dan tidak demokratis. Namun Gubernur negara bagian, Abdullahi Ganduje mengatakan akan menandatangani surat perintah mati Aminu, mengingat masalah itu telah menjadi masalah publik dan menimbulkan reaksi dari Organisasi Masyarakat Sipil.

Kepala Departemen Hukum Islam Universitas Ilorin, Profesor AbdulRazzaq Alaro, bertanya-tanya mengapa orang harus membesar-besarkan hal yang kecil. Sementara itu, Direktur Muslim Rights Concern (MURIC), Profesor Ishaq Akintola juga menyetujui kalimat Alaro ketika dia mengatakan, perkara Aminu adalah urusan Muslim dan orang-orang harus membiarkan Muslim untuk melakukan tugas mereka.

Dalam pandangan Alaro, persoalannya sangat sederhana, yaitu terdakwa, seorang Muslim, yang diadili Pengadilan Syariah dan sejalan dengan hukum substantif dan prosedural agamanya.

Para pendukung Shariff-Aminu, kata Alaro mengklaim bahwa tindakan penistaannya sama dengan pelaksanaan kebebasan berpendapat, yang juga dijamin secara konstitusional.

“Pelakunya adalah seorang Muslim, dan hukum Muslim telah diterapkan padanya. Apakah mereka mencoba mengatakan bahwa mereka mencintainya lebih dari saudara Muslimnya? Tentu saja, kami tahu bukan itu yang mereka katakan. Mereka (pendukung Aminu/ non-Muslim) hanya ingin menyalahkan sistem hukum Islam,” kata Akinola yang dikutip di Guardian, Ahad (25/10).

Alaro mengatakan, para pendukung Shariff-Aminu harus dididik bahwa di bawah hukum, tidak ada yang disebut kebebasan absolut. Pada pasal 45 dari Konstitusi mencantumkan banyak pembatasan dan pengurangan dari Hak-Hak Fundamental, termasuk hak untuk kebebasan berpendapat di bawah bagian 39 dari Konstitusi yang sama.

Pasal 45 (1) (b) secara tegas menyebutkan, untuk tujuan melindungi hak dan kebebasan orang lain sebagai salah satu alasan untuk membatasi Hak Fundamental seseorang di bawah hukum. Oleh karena itu, implikasinya adalah bahwa penyanyi Kano harus mengetahui bahwa hak-hak warga negara di Kano dan negara bagian lain di Nigeria juga harus dilindungi dari penyalahgunaan apapun, terutama yang dapat memicu kekerasan dan kekacauan dalam masyarakat yang sangat religius. .

“Saya pikir kita perlu memuji peradilan dan aparat penegak hukum di Kano untuk segera mengangkat tantangan tersebut, dengan menangkap tersangka dan menuntutnya ke pengadilan yang kompeten di bawah hukum negara, yang disahkan oleh Majelis,” ujarnya.

“Jika kita gagal untuk menghargai ini, maka kita hanya menyerukan anarki, di mana orang akan mengambil hukum ke tangan mereka sendiri dan menerapkan keadilan hutan. Dan saya yakin belum lama ini, kami telah menyaksikan contoh pembunuhan di luar hukum karena kejahatan yang sama: penistaan agama,” kata Alaro.

Sumber: https://guardian.ng/news/people-should-leave-shariff-aminus-case-for-muslims/ 

Dikutip : republika.co.id

Related Posts

Turki Kirim 7.000 Buku Agama dan Alquran ke Argentina
Internasional

Turki Kirim 7.000 Buku Agama dan Alquran ke Argentina

Januari 27, 2021
Imam Masjid Jerman, Kunci Lawan Radikalisme
Internasional

Tiga Negara akan Geser Indonesia Jadi Negara Muslim Terbesar

Januari 27, 2021
Polisi Rusia Minta Maaf Kepada Wanita Pendukung Oposisi
Internasional

Polisi Rusia Minta Maaf Kepada Wanita Pendukung Oposisi

Januari 26, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Jangan Sampai Kehadiran Investasi Menjadi Masalah Baru di Samarkilang

Jangan Sampai Kehadiran Investasi Menjadi Masalah Baru di Samarkilang

Januari 28, 2021
Polemik Jabatan Kadinkes Aceh Selatan, Muzakir : Kita Bersyukur Bupati Aceh Selatan Tidak Masuk Angin Luar

Polemik Jabatan Kadinkes Aceh Selatan, Muzakir : Kita Bersyukur Bupati Aceh Selatan Tidak Masuk Angin Luar

Januari 28, 2021
Patut Diapresiasi, Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Patut Diapresiasi, Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Januari 27, 2021
Bereh, Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Bereh, Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Januari 27, 2021
Masyarakat Jangan Resah, Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Masyarakat Jangan Resah, Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Januari 27, 2021

Terpopuler

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala
Daerah

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala

by Redaksi
Januari 27, 2021
Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19
Daerah

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

by Redaksi
Januari 26, 2021
Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum
Politik

Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum

by Redaksi
Januari 27, 2021
Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja
Daerah

Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja

by Redaksi
Januari 27, 2021
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Daerah

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

by Redaksi
Januari 26, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In