Rabu, Januari 20, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Politik

Pemerintah Aceh Diminta Segera Realisasikan Qanun Pembangunan Kepemudaan

by Redaksi
Oktober 27, 2020
in Politik
0 0
Pemerintah Aceh Diminta Segera Realisasikan Qanun Pembangunan Kepemudaan

Banda Aceh – Disahkannya Qanun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh menjadi harapan baru bagi pemuda Aceh untuk bangkit. Namun sangat disayangkan Qanun itu seakan hanya sebuah pajangan di dalam lembaran-lembaran, sementara hingga saat ini komitmen pemerintah Aceh untuk merealisasikannya masih dipertanyakan.

” Hingga saat ini isi Qanun pembangunan kepemudaan itu belum disosialisasikan secara masif oleh pemerintah Aceh kepada kalangan pemuda Aceh. Mirisnya lagi, sejak Desember 2018 itu hingga saat ini belum ada satu aturan pelaksana pun diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh dalam merealisasikannya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperhatikan kalangan muda relatif masih sangat minim,” ungkap mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh, Delky Nofrizal Qutni kepada media, Selasa (27/10/2020).

Menurut Delky, secara global, orientasi pembangunan kepemudaan Aceh berdasarkan pasal 2 Qanun Nomor 4 Tahun 2018 disebutkan bahwa pembangunan kepemudaan Aceh dilaksanakan berdasarkan azas keislaman dan kearifan lokal. “Keislaman dan kearifan lokal menjadi acuan dasar yang sangat penting bagi pemerintah untuk merumuskan aturan pelaksana qanun tersebut,” tegas pemuda yang sudah memperjuangkan hadirnya Qanun ini sejak 2014 silam.

Masih kata Delky, di dalam Qanun tersebut telah diatur pada pasal 7 dan 8 tentang wewenang dan tanggung jawab pemerintah Aceh dalam pembangunan kepemudaan. “Jelas termaktub dalam pasal 7 qanun tahun 2018 bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya berdasarkan karakteristik dan kearifan lokal. Kemudian pada pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa tugas dan kewenangan pemerintah Aceh menjadi tanggung jawab Gubernur dan Gubernur menunjuk SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk melaksanakannya. Kemudian, pasal 8 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur dalam menjalan tanggung jawabnya juga sudah diatur salah satunya penetapan rencana strategis pembangunan kepemudaan Aceh. Rencana strategis ini harus segera ditetapkan dengan menggunakan Qanun Nomor 4 Tahun 2018 sebagai patronnya,” papar Delky yang juga ketua Yayasan Aceh Kreatif.

Dia melanjutkan bahwa pemerintah Aceh juga mestinya telah menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan sebagaimana diatur dalam Bab VI Bagian kesatu Qanun tersebut tentang penyediaan sarana dan prasarana pasal 44 dan 45. “Pemerintah Aceh sebagaimana pasal 45 ayat 1 Qanun nomor 4 tahun 208 semestinya menyediakan prasarana berupa sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, balai pemuda, balai pendidikan dan pelatihan pemuda, perpustakaan dan prasarana lainnya. Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam peraturan gubernur, namun pergub nya sampai hari ini tak kunjung dikeluarkan,”kata Delky.

Delky mengatakan bahwa Qanun ini juga membuka peluang bagi peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda dengan membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA. ” Di dalam pasal 26 Qanun nomor 4 tahun 2018 tersebut telah dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf (g) yang diwujudkan dengan cara memfasilitasi pembentukan LPKP di Aceh. Ini akan menjadi ruang bagi pemerintah Aceh untuk melibatkan pemuda untuk ikut membangun perekonomian Aceh dengan menumbuhkembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda. Kehadiran Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA) dinilai penting dalam menciptakan kader-kader enterpreuner muda baru di Aceh. Untuk itu, Pemerintah Aceh segera mewujudkan LPKPA tersebut di Aceh,”tegas pemuda yang disebut-sebut sebagai inisiator yang memperjuangkan Qanun Kepemudaan Aceh itu.

Dia menambahkan, pada paragraf 1 pasal 22 ayat (2) Qanun tersebut juga dijelaskan secara rinci tentang pengembangan kewirausahaan bagi pemuda.

“Pembentukan LPKP di Aceh ini PP Nomor 60 Tahun 2013 pasal 3, yang menyebutkan bahwa LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi wirausaha muda pemula untuk memulai menjalankan usaha. Jadi, amanah Qanun ini sangat jelas dalam pembangunan kepemudaan Aceh, tinggal lagi Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur komit atau tidaknya untuk menjalankan dan memperhatikan kalangan pemuda di Aceh,”pungkasnya.

Related Posts

Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon
Aceh Carong

Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon

Januari 18, 2021
HUT PDI-P ke 48, DPD Aceh Bagikan Sembako dan Santunan Anak Yatim
Aceh Carong

HUT PDI-P ke 48, DPD Aceh Bagikan Sembako dan Santunan Anak Yatim

Januari 14, 2021
Menteri Ketenagakerjaan Kunjungi PWNU Aceh dan Pasantren Tgk Faisal Sibreh
Politik

Menteri Ketenagakerjaan Kunjungi PWNU Aceh dan Pasantren Tgk Faisal Sibreh

Januari 10, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Universitas Belgia Selatan Mengizinkan Mahasiswi Berhijab

Universitas Belgia Selatan Mengizinkan Mahasiswi Berhijab

Januari 20, 2021
Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya

Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya

Januari 20, 2021
Raja Salman Sampaikan Dukacita untuk Korban Gempa Indonesia

Raja Salman Sampaikan Dukacita untuk Korban Gempa Indonesia

Januari 20, 2021
Biden : Kami akan Memenangkan Pemilihan Ini

Beragamnya Kabinet Biden, Ada Muslim, Asia, dan Palestina

Januari 20, 2021
Darurat Sipil Malaysia: Demokrasi Menuju Monarki Absolut?

Darurat Sipil Malaysia: Demokrasi Menuju Monarki Absolut?

Januari 20, 2021

Terpopuler

Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga
Daerah

Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga

by Redaksi
Januari 15, 2021
Pakai Baju Ketat Banget, Siva Aprilia Ungkap Tipe Pria yang Disukai
Artis

Setelah Bikini Merah, Kini Pose Siva Aprilia di Pantai Bikin Melongo

by Redaksi
Desember 23, 2020
Bappeda Banda Aceh Rekrut Lulusan D1 Jadi Tenaga Ahli, Gajinya “Selangit”
Daerah

Bappeda Banda Aceh Rekrut Lulusan D1 Jadi Tenaga Ahli, Gajinya “Selangit”

by Redaksi
Oktober 5, 2020
Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh
Lipsus

Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh

by Redaksi
Januari 14, 2021
Mengenal Lebih Dekat Ayah Rasullullah, Abdullah bin Abdul Muththalib
Rehat

Mengenal Lebih Dekat Ayah Rasullullah, Abdullah bin Abdul Muththalib

by Redaksi
Februari 26, 2020
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In