Rabu, Januari 27, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Rehat

Adab bagi Perempuan Ketika Sholat di Masjid

Tidak ada larangan bagi perempuan untuk sholat atau beraktivitas ibadah di masjid

by Redaksi
November 11, 2020
in Rehat
0 0
Adab bagi Perempuan Ketika Sholat di Masjid

Perempuan Ketika Sholat di Masjid. foto : daylimoslem.com

KONTRASACEH.ID, Sebuah hadits menerangkan bahwa tempat sholat yang paling baik bagi perempuan adalah rumahnya. Hal demikian semata-mata untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan kaum perempuan.

Namun demikian, hadits lain menerangkan tidak ada larangan bagi perempuan untuk sholat atau melakukan aktivitas ibadah di masjid. Seperti dikisahkan Ibn ‘Umar r.a, tatkala istri Umar sholat subuh dan isya berjamaah di masjid.

Dikatakan kepadanya, “Mengapa kamu pergi ke luar rumah, padahal kamu tahu bahwa ‘Umar tidak menyukai hal itu dan pencemburu?” Istrinya balik bertanya, “Apa yang menghalangi ‘Umar untuk melarangku (keluar rumah)?” Ibn ‘Umar mengatakan, “Yang menghalangi ‘Umar (untuk melarang istrinya sholat di masjid) adalah sabda Rasulullah SAW, ‘Janganlah kamu melarang hamba-hamba Allah (perempuan) untuk sholat di masjid-Nya’.” (HR. Al-Bukhari)

Dengan demikian, tidak ada larangan bagi perempuan melaksanakan sholat di Masjid. Bahkan, mengutip Badwi Mahmud Al-Syaikh dalam bukunya berjudul “100 Pesan Nabi untuk Wanita Shalihah”, beberapa ulama menganjurkan agar kaum perempuan juga memakmurkan masjid dengan aktivitas-aktivitas yang baik seperti pengajian, halaqah, atau diskusi, selama mereka tidak meninggalkan atau mengabaikan tugas utamanya di rumah.

Namun, terdapat etika atau adab bagi perempuan ketika hendak pergi ke masjid. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kaum perempuan ketika pergi ke masjid, sebagaimana ditetapkan para ulama dengan merujuk beberapa hadits.

Imam Al-Nawawi dalam Syarh Al-Nawawi, juz 4, halaman 161, menyebutkan beberapa di antaranya, yakni tidak memakai wewangian, perhiasan dan pakaian untuk pamer. Selain itu, kaum hawa agar tidak membaur dengan kaum laki-laki sehingga bisa menimbulkan fitnah, serta tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan dan sebagainya di perjalanan.

Sebuah hadits menyebutkan, dari Zainab r.a, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian (kaum perempuan) hendak pergi ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim)

Selanjutnya, Islam juga mengatur tentang shaf sholat yang utama bagi perempuan. Dalam hadits dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda, “shaf sholat laki-laki yang paling baik adalah yang paling depan, sedangkan shaf yang paling buruk adalah yang paling belakang. Sebaliknya, shaf sholat perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang, sedangkan shaf yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR Muslim)

Dengan demikian, dari hadits tersebut dijelaskan, bahwa shaf sholat paling belakang adalah yang paling utama bagi perempuan. Sebab, itu berarti semakin jauh dari shaf laki-laki semakin kecil kemungkinannya terkena fitnah.

Di samping itu, ada beberapa adab yang harus dijaga ketika shaf laki-laki berdekatan dengan shaf perempuan. Di antaranya adabnya adalah, perempuan tidak mengangkat kepala dari rukuk atau sujud sebelum laki-laki mengangkat kepala. Kemudian, perempuan sebaiknya keluar dari masjid terlebih dahulu, jika tidak ada pintu khusus untuk masing-masing.

Related Posts

Beli Kendaraan dengan Kredit, Apakah Termasuk Riba?
Rehat

Beli Kendaraan dengan Kredit, Apakah Termasuk Riba?

Januari 26, 2021
Ayat-ayat dan Hadis Tentang Produk Halal
Rehat

Ayat-ayat dan Hadis Tentang Produk Halal

Januari 26, 2021
Sri Baduga Maharaja, Sahabat Nabi Muhammad dari Nusantara?
Rehat

Sri Baduga Maharaja, Sahabat Nabi Muhammad dari Nusantara?

Januari 25, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

Januari 26, 2021
Beli Kendaraan dengan Kredit, Apakah Termasuk Riba?

Beli Kendaraan dengan Kredit, Apakah Termasuk Riba?

Januari 26, 2021
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Januari 26, 2021
Ayat-ayat dan Hadis Tentang Produk Halal

Ayat-ayat dan Hadis Tentang Produk Halal

Januari 26, 2021
Polisi Rusia Minta Maaf Kepada Wanita Pendukung Oposisi

Polisi Rusia Minta Maaf Kepada Wanita Pendukung Oposisi

Januari 26, 2021

Terpopuler

Penetapan Lahan Ganti Rugi Jalan Tol Banda Aceh- Sigli Bukan Pemilik Asli, Warga Puuk Minta BPN Aceh Bertanggungjawab
Daerah

Penetapan Lahan Ganti Rugi Jalan Tol Banda Aceh- Sigli Bukan Pemilik Asli, Warga Puuk Minta BPN Aceh Bertanggungjawab

by Redaksi
Januari 26, 2021
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Daerah

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

by Redaksi
Januari 26, 2021
Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kembali Gelar Sidang Jinayat Pemerkosaan dengan Terdakwa Kakek 78 Tahun terhadap 4 Korban Anak Dibawah Umur
Kriminal

Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kembali Gelar Sidang Jinayat Pemerkosaan dengan Terdakwa Kakek 78 Tahun terhadap 4 Korban Anak Dibawah Umur

by Redaksi
Januari 26, 2021
Muspika Darul Kamal Himbau Truk Muatan Tanah Timbun Wajib Ditutup Terpal Lintas Jalan Biluy
Daerah

Muspika Darul Kamal Himbau Truk Muatan Tanah Timbun Wajib Ditutup Terpal Lintas Jalan Biluy

by Redaksi
Januari 26, 2021
Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19
Daerah

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

by Redaksi
Januari 26, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In