Minggu, Januari 24, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home In depth

Ini Pendapat Ulama Soal Izin Istri Sebagai Syarat Poligami

Syarat izin poligami dari istri memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

by Redaksi
November 12, 2020
in In depth
0 0
Ini Pendapat Ulama Soal Izin Istri Sebagai Syarat Poligami

Poligami. foto : suaramahasiswa.info

KONTRASACEH.ID, Kompilasi Hukum Islam dan pemerintah menambahkan dua syarat lainnya yang bersifat  perdata bagi suami yang ingin menikah lagi. Pertama, suami mesti mendapat izin tertulis dari pengadilan agama dan persetujuan tertulis dari istri.

Isnan Ansory, dalam bukunya “Silsilah Tafsir Ahkam: QS. An-Nisa’: 3 (Poligami)”
menyampaikan, para ulama berbeda pendapat tentang status syarat yang ditetapkan oleh istri kepada suami, untuk tidak boleh melakukan poligami, apakah pensyaratan yang dibolehkan atau tidak?

Kata dia, mazhab pertama syarat yang dibolehkan. Sebagian sahabat sepeti Umar bin Khatthab, Sa’ad bin Abi Waqqash, Mu’awiyyah dan Amr bin
Ash. Serta sebagian ulama seperti Syuraih, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Thawus, al-Awza’i dan Ishaq berpendapat bahwa syarat seperti ini dapat dibenarkan.

“Dan karenanya, suami wajib memenuhi persyaratan tersebut,” katanya.

Namun jika suami melanggarnya, pernikahan tetap dinilai sah, dan istri
memiliki hak untuk menggugat cerai. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam al-Mughni:

“Jika ia menikahinya, dan sang istri mensyaratkan untuknya atas suami untuk tidak boleh berpoligami, maka syarat ini wajib ditunaikan. Dan
jika suami melanggarnya, maka istri mempunyai hak untuk menuntut cerai (fasakh). Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatthab, Sa’ad bin Abi
Waqqash, Mu’awiyyah dan Amr bin Ash. Serta sebagian ulama seperti Syuraih, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Thawus, al-Awza’i dan Ishaq.”

Pendapat ini mereka dasarkan kepada hadits berikut:
Dari Uqbah bin Amir – r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat yang menghalakan terjadinya hubungan
badan (pernikahan).” (HR. Bukhari Muslim).

Mazhab Kedua: Syarat yang batil.

Sebagian ulama lainnya seperti az-Zuhri, Qatadah, Hisyam bin Urwah, Malik, al-Laits, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ibnu al-Munzir dan kalangan al-Hanafiyyah
berpendapat bahwa syarat ini adalah syarat yang batil. Hanya saja, pensyaratan ini tidaklah membatalkan pernikahan. Dan suami memiliki hak
untuk menurutinya ataupun tidak.

Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam al-Mughni: Syarat ini dinilai batal oleh az-Zuhri, Qatadah, Hisyam bin Urwah, Malik, al-Laits, ats-Tsauri, asy-
Syafi’i, Ibnu al-Munzir dan Ashab ar-Ro’yi. Pendapat ini mereka dasarkan kepada hadits berikut:

Dari Aisyah – radliallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda: “Bagaimana bisa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Siapa yang membuat syarat yang tidak ada pada Ktab Allah maka merupakan syarat yang batal sekalipun dia membuat seratus syarat. Karena syarat yang dibuat Allah lebih hak dan lebih kokoh.” (HR. Bukhari).

Dari Amr bin Auf al-Muzani: Dari Rasulullah SAW ”Orang-orang
muslim itu terikat dengan syarat-syarat yang disepakati di antara mereka, kecuali syarat yang menghalakan yang haram atau syarat yang mengharamkan yang halal.” (HR. Muslim)

 

Dikutip : https://republika.co.id/berita/qidg8l430/ini-pendapat-ulama-soal-izin-istri-sebagai-syarat-poligami

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Terbaru

Kasdam IM Beserta Rombongan Gowes Tour De Barat – Selatan Tiba di Aceh Selatan

Kasdam IM Beserta Rombongan Gowes Tour De Barat – Selatan Tiba di Aceh Selatan

Januari 24, 2021
Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Januari 24, 2021
Guru Besar Al-Azhar Klarifikasi Soal Nikah Beda Agama

Haramnya Nikah Mut’ah

Januari 23, 2021
Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Januari 23, 2021
Ratusan Bentuk Kehidupan Baru Terbentuk dari Semburan Gunung Berapi

Ratusan Bentuk Kehidupan Baru Terbentuk dari Semburan Gunung Berapi

Januari 23, 2021

Terpopuler

Pakai Baju Ketat Banget, Siva Aprilia Ungkap Tipe Pria yang Disukai
Artis

Setelah Bikini Merah, Kini Pose Siva Aprilia di Pantai Bikin Melongo

by Redaksi
Desember 23, 2020
3 Biduan Hot yang Bikin Gak Kuat, Ukurannya Besar
Artis

3 Biduan Hot yang Bikin Gak Kuat, Ukurannya Besar

by Redaksi
Desember 30, 2020
Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga
Daerah

Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga

by Redaksi
Januari 15, 2021
Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh
Lipsus

Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh

by Redaksi
Januari 14, 2021
Aktivitas Siva Aprilia di Kamar Mandi, Bagian Sensitif Bikin Kaget
Artis

Aktivitas Siva Aprilia di Kamar Mandi, Bagian Sensitif Bikin Kaget

by Redaksi
November 18, 2020
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In