Kamis, Januari 28, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Politik

Strategi Dakwah Nabi Soal Haramnya Minuman Keras

Pengharaman khamar diturunkan secara sekaligus tetapi dengan cara berangsur-angsur.

by Redaksi
November 12, 2020
in Politik
0 0
Vonis Mati Penista Nabi di Kano Nigeria: Ini Syariah Islam

Illustrasi Rasulullah SAW Dok : dara.co.id

KONTRASACEH.ID,  Pengharaman khamar (minuman keras) dalam ajaran Islam tidak diturunkan secara sekaligus tetapi dengan cara berangsur-angsur. Ini adalah strategi dakwah Nabi yang diperintahkan Allah SWT untuk mengharamkan minuman keras.

Dalam kitab Sirah Nabawiyah karya Muhammad Ridha dijelaskan, selagi mengepung Bani Nadhir terdapat sejumlah sahabat Nabi yang berkata: “Ya Rasulullah, berilah kami fatwa tentang khamar. Sesungguhnya khamar itu menghilangkan akal dan membuang-buang harta,”.

Maka mendengar hal itu, turunlah ayat 219 dalam Surah Al-Baqarah, Allah berfirman: “Yas-alunaka anil-khamri wal-maysiri, qul fihima itsmun kabirun wa manaafi’u linnasi,”.

Yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu (kepada Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,”.

Dengan turunnya ayat tersebut, sebagian orang masih ada yang meminum khamar karena dinilai ada manfaat dalam kandungannya. Sebagian lainnya meninggalkan khamar karena adanya dosa di sana.

Suatu ketika Abdurrahman bin Auf mengundang beberapa orang lalu mereka meminum khamar sampai mabuk bahkan ada sebagian dari mereka melakukan shalat maghrib dalam keadaan mabuk. Dalam shalat itu dia membaca: “qul yaa ayyuhal-kafirun, a’budu maa ta’buduun,” yang mana bacaannya kacau balau.

Atas kejadian itu, maka turunlah firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 43 berbunyi: “Ya ayyuhal-ladzina amanu laa taqrabu as-shalata wa antum sukara hatta ta’lamuu maa taqulun,”.

Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk hingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,”.

Sejak itulah berkurang pula para peminum khamar. Namun bukan berarti berkurang seluruhnya sebab masih ada beberapa orang saja yang masih meminum khamar. Kemudian di suatu ketika berkumpullah sekelompok kaum Anshar.

Di sana terdapat pula Sa’ad bin Abi Waqash. Ketika mereka mabuk, mereka membanggakan diri dengan melantunkan syair-syair hingga akhirnya Sa’ad membacakan syair yang isinya mengejek kaum Anshar. Salah seorang Anshar kemudian memukulnya dengan tulang rahang unta yang mengakibatkan kepalanya terluka parah.

Sa’ad kemudian mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beriringan mendengar aduan Sa’ad itu, Sayyidina Umar pun berkata: “Ya Allah, jelaskan kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang lengkap. Sesungguhnya khamar itu menghilangkan akal dan membuang-buang harta,”.

Maka, turunlah firman Allah dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 90-91 berbunyi: “Ya ayyuhalladzina aamanu innmal-khamru wal-maysiru wal-anshabu wal-azlamu rijsun min amail as-syaithani, fajtanibu la’allakum tuflihun. Innama yuridu as-syaithanu an yuqi’a bainakum al-adawata wal-bagdha-a fil-khamri wal-maysiri wa yashuddakum an dzikrillahi an as-shalati fahal antum muntahun,”.

Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan hendak menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka tidakkah kamu mau berhenti (dari perbuatan-perbuatan) itu?”.

Adapun hikmah diharamkannya khamar secara berangsur-angsur dan berurutan ialah bahwa orang-orang pada waktu itu sudah terbiasa meminumnya. Mereka merasa telah mendapat manfaat besar dari khamar. Karena itulah, Allah dan Nabi tahu bahwa kalau mereka dilarang meminumnya sekaligus makan akan menimbulkan kesulitan bagi mereka.

 

Dikutip : https://republika.co.id/berita/qjo5j2335/strategi-dakwah-nabi-soal-haramnya-minuman-keras

Related Posts

Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum
Politik

Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum

Januari 27, 2021
Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon
Aceh Carong

Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon

Januari 18, 2021
HUT PDI-P ke 48, DPD Aceh Bagikan Sembako dan Santunan Anak Yatim
Aceh Carong

HUT PDI-P ke 48, DPD Aceh Bagikan Sembako dan Santunan Anak Yatim

Januari 14, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Jangan Sampai Kehadiran Investasi Menjadi Masalah Baru di Samarkilang

Jangan Sampai Kehadiran Investasi Menjadi Masalah Baru di Samarkilang

Januari 28, 2021
Polemik Jabatan Kadinkes Aceh Selatan, Muzakir : Kita Bersyukur Bupati Aceh Selatan Tidak Masuk Angin Luar

Polemik Jabatan Kadinkes Aceh Selatan, Muzakir : Kita Bersyukur Bupati Aceh Selatan Tidak Masuk Angin Luar

Januari 28, 2021
Patut Diapresiasi, Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Patut Diapresiasi, Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Januari 27, 2021
Bereh, Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Bereh, Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Januari 27, 2021
Masyarakat Jangan Resah, Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Masyarakat Jangan Resah, Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Januari 27, 2021

Terpopuler

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala
Daerah

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala

by Redaksi
Januari 27, 2021
Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19
Daerah

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

by Redaksi
Januari 26, 2021
Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum
Politik

Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum

by Redaksi
Januari 27, 2021
Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja
Daerah

Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja

by Redaksi
Januari 27, 2021
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Daerah

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

by Redaksi
Januari 26, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In