Jumat, Januari 22, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Daerah

Bekas HGU PT Cemerlang Abadi Belum Dibagikan, YARA Gugat Bupati Abdya

by Redaksi
November 18, 2020
in Daerah
0 0
Bekas HGU PT Cemerlang Abadi Belum Dibagikan, YARA Gugat Bupati Abdya

Abdya – YARA melakukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim pada Pengadilan Negeri Blang Pidie, Rabu 18 November 2020.Gugatan tersebut terkait belum dilakukannya pembagian bekas HGU PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat sekitar.

Sebelumnya, YARA selaku penggungat telah melayangkan surat kepada tergugat melakukan redistribusi bekas HGU PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

Namun sampai saat ini Tergugat tidak juga melakukan redistribusi tersebut padahal banyak dari warga masyarakat di sekitar PT Cemerlang Abadi yang masih belum mapan secara ekonomi dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah untuk memajukan ekonomi masyarakat yang salah satunya dengan redistribusi lahan TORA kepada mereka, dan juga untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga sekitarnya.

Pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha milik PT Cemerlang Abadi, dimana sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada pasal  7 ayat (1) huruf a di sebutkan “Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir”.

Bahwa PT Cemerlang Abadi telah melepaskan HGU nya seluas 2668,82 Hektar pada 01 Agustus 2016 sesuai dengan surat pernyataan pelepasan sebagian HGU PT Cemerlang Abadi yang di tandatangani oleh Direktur PT Cemerlang Abadi, seluas 2668,82 Hektar dari luas 7.516 Hektar.

Bahwa setelah di lakukan pelepasan tersebut maka bekas HGU tersebut sudah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan dilakukan redistribusi sebagaimana diatur dalam pasal 12 Perpres Nomor 86 tahun 2018.

Namun, karena sampai saat ini Tergugat tidak melakukan pembagian/redistribusi lahan TORA dari bekas HGU PT Cemerlang Abadi, maka sudah sepatutnya Ketua Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memerintahkan Tergugat agar melaksanakan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Abdya khususnya di Kecamatan Babahrot, dan karena Penggugat juga telah meminta Tergugat untuk membagikan/redistribusi TORA tersebut juga tidak di laksanakan maka agar Ketua Pengadilan Negeri Blang Pidie menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menolak membagikan/redistribusi TORA tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan mengabaikan hak-hak masyarakat yang seharusnya sudah dapat menikmati hasil dari TORA tersebut.

Bahwa timbulnya perkara ini akibat dari perbuatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka oleh karenanya beralasan hukum jika seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan seluruhnya kepada Tergugat;

Yara meminta Ketua Pengadilan Negeri Blang Pidie/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Menetapkan Lahan yang telah di lepaskan oleh PT Cemerlang Abadi seluas 2.668,82 Hekter merupakan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)

Memerintahkan Tergugat  untuk segera membagikan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) tersebut kepada masyarakat Aceh Barat Daya sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 12  Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Memerintahkan tergugat mematuhi putusan ini.

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (lima juta rupiah)/hari, bilamana tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

Menghukum tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau: Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Blang Pidie /Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Related Posts

Komsos ke Desa Binaan, Babinsa Koramil 04/Sawang Ajak Warga Desa Binaannya Tangkal Informasi Hoax
Daerah

Komsos ke Desa Binaan, Babinsa Koramil 04/Sawang Ajak Warga Desa Binaannya Tangkal Informasi Hoax

Januari 21, 2021
Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar
Daerah

Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar

Januari 18, 2021
Berkunjung ke Kawasan Wisata Ule Lheu, Ini Saran Wali Nanggroe
Daerah

Berkunjung ke Kawasan Wisata Ule Lheu, Ini Saran Wali Nanggroe

Januari 16, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

Januari 21, 2021
Kopi Kemasan Indonesia Ini Siap Diproduksi di China

Kopi Kemasan Indonesia Ini Siap Diproduksi di China

Januari 21, 2021
Keutamaan Dzikir

Karakter Asli Kehidupan Dunia Menurut Syekh Ibnu Athaillah

Januari 21, 2021
Gempa Sulbar, Organisasi Mahasiswa Unaya Galang Dana

Gempa Sulbar, Organisasi Mahasiswa Unaya Galang Dana

Januari 21, 2021
Latihan Pernapasan Bisa Turunkan BB, Mitos atau Fakta?

Latihan Pernapasan Bisa Turunkan BB, Mitos atau Fakta?

Januari 21, 2021

Terpopuler

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian
Aceh Carong

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

by Redaksi
Januari 18, 2021
Pakai Baju Ketat Banget, Siva Aprilia Ungkap Tipe Pria yang Disukai
Artis

Setelah Bikini Merah, Kini Pose Siva Aprilia di Pantai Bikin Melongo

by Redaksi
Desember 23, 2020
Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN
Nasional

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

by Redaksi
Januari 21, 2021
Dari Bidakara ke Samahani
Nasional

Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Den Haag Belanda

by Redaksi
Januari 20, 2021
Setelah Tarik DP 30 Persen 2 Bulan Lalu, Pekerjaan Fisik Puskesmas Pulo Nasi masih dibawah 5 Persen
Daerah

Setelah Tarik DP 30 Persen 2 Bulan Lalu, Pekerjaan Fisik Puskesmas Pulo Nasi masih dibawah 5 Persen

by Redaksi
Oktober 8, 2020
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In