Selasa, Januari 19, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tangkap Menteri KKP, KIARA: Usut Tuntas Korupsi di KKP

by Redaksi
November 25, 2020
in Nasional
0 0
KPK Tangkap Menteri KKP, KIARA: Usut Tuntas Korupsi di KKP

Aksi Hari Tani Oleh KIARA. Foto : Kiara

“Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,”

Jakarta, 25 November 2020 – Hari ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Edhy Prabowo pada Rabu dinihari, 25 November 2020 pukul 01.23 WIB di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat. Laman tempo.co menyebutkan penangkapan ini atas dugaan korupsi ekspor benur.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati penangkapan Menteri KP, Edhy Prabowo oleh KPK menunjukkan ada banyak yang tidak beres di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya terkait dengan kebijakan ekspor benih bening lobster. “Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,” ungkapnya.

Susan melanjutkan, diantara hal yang penting diperhatikan terkait dengan ekspor benih lobster adalah sebagai berikut: pertama, tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

“Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully expolited dan over exploited.” Jelas Susan.

Kedua, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. Bahkan, izin ekspor benih lobster itu dinilai ORI bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas,” kata Susan.

Ketiga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

“Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar,” ungkap Susan.

Keempat, KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang. Sebaliknya, KKP selalu mengedepankan pertimbangan-pertimbangan ekonomi jangka pendek yang tidak menguntungkan negara dan nelayan.

Atas dasar itu KIARA mendesak KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam kebijakan ekspor benih lobster yang telah dikeluarkan Menteri KP, Edhy Prabowo. “KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesusai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Susan. (Rel/Red)

Related Posts

Korban Gempa Majene: 3 Meninggal, 24 Luka, 2.000 Mengungsi
Nasional

Mengenal Sesar Naik Mamuju-Majene, Penyebab Gempa Sulbar

Januari 16, 2021
Korban Gempa Majene: 3 Meninggal, 24 Luka, 2.000 Mengungsi
Nasional

Korban Gempa Majene: 3 Meninggal, 24 Luka, 2.000 Mengungsi

Januari 15, 2021
Raffi dan Ahok Hadiri Pesta, Pengacara HRS Minta Polisi Adil
Nasional

Raffi dan Ahok Hadiri Pesta, Pengacara HRS Minta Polisi Adil

Januari 15, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Taubat Mereka yang Diterima Allah SWT dalam Surat An-Nisa

Bacaan Malam Hari Agar Doa Dikabulkan dan Sholat Diterima

Januari 18, 2021
2 Makna Mendalam Wafatnya Ulama Bagi Umat Islam

Wafatnya Ulama Tanda Kiamat Dekat? Ini Penjelasan Pakar

Januari 18, 2021
Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon

Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon

Januari 18, 2021
Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

Januari 18, 2021
Cinta Tak Terhalang Pandemi, Lebih Dari 42 Ribu Pasangan di Aceh Menikah Tahun 2020

Cinta Tak Terhalang Pandemi, Lebih Dari 42 Ribu Pasangan di Aceh Menikah Tahun 2020

Januari 18, 2021

Terpopuler

Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar
Daerah

Hari ini, PN Jantho Gelar Sidang Perdana PT. JMA Versus Bupati Aceh Besar

by Redaksi
Januari 18, 2021
Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian
Aceh Carong

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

by Redaksi
Januari 18, 2021
Cinta Tak Terhalang Pandemi, Lebih Dari 42 Ribu Pasangan di Aceh Menikah Tahun 2020
Rehat

Cinta Tak Terhalang Pandemi, Lebih Dari 42 Ribu Pasangan di Aceh Menikah Tahun 2020

by Redaksi
Januari 18, 2021
Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga
Daerah

Polisi dan TNI Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Sinovac di Puskesmas Lhoknga

by Redaksi
Januari 15, 2021
Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon
Aceh Carong

Hijaukan Alue Naga DPD PDI-P Aceh Menanam 500 Pohon

by Redaksi
Januari 18, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In