Kamis, Januari 28, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyidik TPPU BNN di Laporkan ke Inspektorat

by Redaksi
Desember 14, 2020
in Nasional
0 0
Penyidik TPPU BNN di Laporkan ke Inspektorat

Jakarta – Suhaimi, Penasehat Hukum Zulkifi melaporkan penyidik TPPU BNN Pusat ke Inspektorat Utama BNN terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pegawai BNN. Laporan ini terkait dengan penolakan penyidik Zulkifli yang menolak memberikan salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan terdakwa yang di mintakan oleh Suhaimi.

“Kami melaporkan karena penyidik klien kami menolak memberikan salinan BAP, kami sudah menyurati penyidik meminta salinan BAPnya pada tanggal 27/11, namun sampai hari ini tidak juga di berikan, oleh karena itu kami melaporkan hal ini kepada Inspektorat Utama yang berwenang menindak pelanggaran kode etik pegawai BNN”, kata Suhaimi Senin 14 Desember 2020.

Pasal 72 KUHAP telah mengatur tentang ketentuan hak tersangka terhadap salinan BAP nya. “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”, demikian bunyi pasal 72 KUHAP.

Tindakan penyidik Zulkifli yang menolak memberikan salinan BAP selain bertentangan dengan KUHAP juga tidak sesuai dengan kode etik Pegawai BNN, dimana pegawai BNN wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan serta kehidupan sehari-hari, dan etika bernegara pada pasal 3 huruf e Peraturan BNN Nomor 9 tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai BNN mengatur bahwa setiap pegawai BNN mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

“Menghilangkan hak tersangka yang telah di jamin oleh Undang-undang bukan saja pelanggaran terhadap etika, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia, namun kami melaporkan nya ke Inspektorat agar dugaan pelanggaran etik ini dapat di tegakkan di internal BNN sebagaimana telah di atur dalam Peraturan BNN No 8 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik pegawai BNN, dan kami berharap agar Inspektorat BNN menindak pegawai BNN yang melakukan pelanggaran kode etik di BNN untuk menjaga nilai-nilai budaya organisasi dan nama baik BNN”, terang Suhaimi yang juga Sekjen pada Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia saat menyampaikan keterangan setelah menyerahkan laporan di Inspektorat Utama BNN di Jakarta.

Related Posts

Dugaan TNI AL Soal Bola Hitam Misterius di Bintan
Nasional

Dugaan TNI AL Soal Bola Hitam Misterius di Bintan

Januari 27, 2021
Gubernur: Jilbab SMK 2 Soal Teknis, Terlalu Jauh Bicara HAM
Nasional

Gubernur: Jilbab SMK 2 Soal Teknis, Terlalu Jauh Bicara HAM

Januari 27, 2021
Residivis Bagikan Sisa Uang Curanmor ke Warga Miskin
Nasional

Residivis Bagikan Sisa Uang Curanmor ke Warga Miskin

Januari 26, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Terbukti Perkosa Gadis Dalam Mobil Innova, Pelaku Dihukum 175 Bulan Penjara

Terbukti Perkosa Gadis Dalam Mobil Innova, Pelaku Dihukum 175 Bulan Penjara

Januari 28, 2021
Didakwa Perkosa 4 Anak Dibawah Umur di Aceh Besar, Kakek 78 Tahun Dituntut 150 Bulan Penjara

Didakwa Perkosa 4 Anak Dibawah Umur di Aceh Besar, Kakek 78 Tahun Dituntut 150 Bulan Penjara

Januari 28, 2021
Belasan Tahun Jalan di Lhoong Berkubangan, Pemerataan Pembangunan Dinilai Hanya Slogan Pemkab Aceh Besar

Belasan Tahun Jalan di Lhoong Berkubangan, Pemerataan Pembangunan Dinilai Hanya Slogan Pemkab Aceh Besar

Januari 28, 2021
Terinspirasi Christchurch, Remaja Singapura Ditangkap

Terinspirasi Christchurch, Remaja Singapura Ditangkap

Januari 28, 2021
Babinsa 03 Lhoknga Himbau Pedagang Patuhi Protokol Kesehatan

Babinsa 03 Lhoknga Himbau Pedagang Patuhi Protokol Kesehatan

Januari 28, 2021

Terpopuler

Terbukti Perkosa Gadis Dalam Mobil Innova, Pelaku Dihukum 175 Bulan Penjara
Hukum

Terbukti Perkosa Gadis Dalam Mobil Innova, Pelaku Dihukum 175 Bulan Penjara

by Redaksi
Januari 28, 2021
Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala
Daerah

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala

by Redaksi
Januari 27, 2021
Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum
Politik

Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum

by Redaksi
Januari 27, 2021
Belasan Tahun Jalan di Lhoong Berkubangan, Pemerataan Pembangunan Dinilai Hanya Slogan Pemkab Aceh Besar
Daerah

Belasan Tahun Jalan di Lhoong Berkubangan, Pemerataan Pembangunan Dinilai Hanya Slogan Pemkab Aceh Besar

by Redaksi
Januari 28, 2021
Didakwa Perkosa 4 Anak Dibawah Umur di Aceh Besar, Kakek 78 Tahun Dituntut 150 Bulan Penjara
Kriminal

Didakwa Perkosa 4 Anak Dibawah Umur di Aceh Besar, Kakek 78 Tahun Dituntut 150 Bulan Penjara

by Redaksi
Januari 28, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In