Jantho – Majelis c2 Mahkamah Syar’iyah Jantho mulai menggelar sidang perdana perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Ayah dan Paman Kandung korban, di aula ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin 21 Desember 2020.
Sidang Pidana Islam (Jinayat) ini dilakukan terhadap dua Terdakwa berinisial (MA) yang merupakan ayah kandung korban dan (DP) Paman kandung korban.
Seperti tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register perkara 21/ JN / 2020 / Ms – Jth dan 22 / JN / 2020 / MS – Jth, dengan judul perkara Perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 21 Desember 2020 sebagai jadwal sidang pertama.
Sebagaimana informasi, kasus ini terjadi pada tanggal 02 dan 03 Agustus 2020, dimana Ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan Pada Tanggal 04 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua, pemeriksaan perkara ini di split (dipisahkan) antara Ayah dan Paman kandung.
Sebelum sidang di mulai terlihat Jaksa dari Kejari Jantho atas Nama Muhadir S.H serta petugas penjaga tahanan membawa kedua tahanan di halaman aula ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, ketika dihubungi oleh Media ini membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di Salah satu Kecamatan dibawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Ayah dan Paman Kandung insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis C2,” ujar Tgk Murtadha melalui pesan vitur Whatapps, Senin.
Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha,Lc panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembali meninggalkan pesan silahkan di hubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar untuk Materi Isi Dakwaan.
Sementara itu, JPU dalam kasus tersebut, Muhadir mengaku bahwa dalam sidang perdana tersebut JPU membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda esepsi.
“Mngkin saksinya dihadikan di bulan Januari bang,” jawab Muhadir secara singkat.
Disebutkan, pada Senin (3/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB malam dan pada hari Rabu (5/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu anak korban sebut saja namanya Melati.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandungnya yang sedang tidur di kamar rumah terdakwa.
Kemudian datang terdakwa menghampiri korban mengajak keluar dari dalam kamar dan duduk di ruangan televisi bersama dengan terdakwa.
Pada saat terdakwa dan korban yang tidak lain adalah anak kandungnya berada di ruangan nonto televisi tersebut, terdakwa langsung membuka baju dan celana yang digunakan oleh korban.
Setelah itu terdakwa juga membuka baju dan celana yang digunakan oleh terdakwa dan ini berulangkali dilakukan di hari yang berbeda. Sementara itu, tersangka lain juga merupakan paman kandung korban (abang ayah korban) melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada Selasa (4/8/2020) di kamar terdakwa.
Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kedua tersangka melakukan perbuatan biadapnya berulangkali. Tersangka ayang kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, Sedangkan tersangka DP, yang merupakan paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.
Perbuatan biadap itu dilakukan setelah ibu korban meninggal dunia pada April tahun 2020 yang lalu.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara.
Discussion about this post