Kamis, Januari 28, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Hukum

Perberitaan Terkesan Tendensius dan Sepihak, Kuasa Hukum Kepala ULP Sesalkan Statemen Sektaris DPW PDA Aceh Jaya

by Redaksi
Desember 24, 2020
in Hukum
0 0
Perberitaan Terkesan Tendensius dan Sepihak, Kuasa Hukum Kepala ULP Sesalkan Statemen Sektaris DPW PDA Aceh Jaya

Muzakir,SH,CIL, Kuasa Hukum Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Jaya, Mahdi

Banda Aceh – Muzakir,SH,CIL, Kuasa Hukum Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Jaya, Mahdi menyesalkan pemberitaan media dan statemen sekretaris DPW PDA Aceh Jaya, Nasri Saputra tentang status Mahdi yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) penyidik Polda Aceh.

Menurutnya, komentar Nasri Saputra seolah-olah telah menjustifikasi  bahwa dengan penetapan DPO, Mahdi sudah bersalah. Padahal, dimata hukum, seseorang dinyatakan bersalah telah melewati berbagai tahapan  putusan hukum hinggan dinyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van geweisde.

“Di negara Republik Indonesia ini kita harus jadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Siapa pun sebagai warga negara yang baik harus taat asas hukum praduga tidak bersalah  atau presumption of innocence plesemsen. Jadi klien kami belum tentu bersalah karena  belum ada penetapan pengadilan yang bersifat inkracht van geweisde,” tegas Muzakir pada media ini di Banda Aceh, Kamis 24 Desember 2020.

Menurut Muzakir, sikap oknum  yang mengaku Sekjen PDA Aceh sangat disesalkan apalagi telah membawa nama partai. Seharusnya, oknum tersebut belajar dulu apa itu DPO sebelum banyak berkementar pada media.

Akibat komentarnya yang tidak mendasar itu telah membuat keluarga besar Mahdi malu, termasuk mengganggu psikis anak-anak yang masih kecil dan bersekolah.

“Kita juga tengah mempertimbangkan media yang memberitakannya untuk kita laporkan terkait UU ITE. Karena beritanya sepihak dan tanpa dilakukan klarifikasi,” ungkapnya

Muzakir memaparkan, dalam kasus yang menjerat kliennya itu, penyidik Polda Aceh telah melakukan tugasnya dengan baik. Mulai dari melakukan pemanggilan tiga kali hingga memasukkan dalam DPO.

“Kita apresiasi kerja penyidik Polda Aceh. Mereka telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun, yang menjadi persoalan adalah, ada oknum yang mengaku sebagai Sekjen DPW PDA Aceh Jaya yang terlalu jauh berkomentar sampai meminta Bupati mencopot klien kami dari posisinya sebagai Kepala ULP. Apa hak dia meminta? Terkesan, dia sudah mendahului kerja keras polisi. Kenapa marah sekali dia dengan klien kami? Ini menjadi tanda tanya kita,” ungkap Muzakir.

Terkait dengan jabatan Kepala ULP yang diepegang oleh Mahdi, yang meminta Bupati untuk memecatnya, tanpa dimintapun, jabatan tersebut akan berakhir. Karena, setahunya jabatan Kepala ULP berlaku hanya satu tahun. Tanpa ada pengangkatan kembali, maka otomatis akan berakhir.

“Jadi, tanpa dimintapun, jabatan Mahdi akan berakhir, inikan sudah dipenghujung tahun,” ungkapnya.

Nah, Muzakir justru mengapresiasi komentar dari Direktur LSM Aceh Jaya Institute, Maimun Panga yang meminta semua pihak untuk tidak menyertakan Bupati T. Irfan TB, terkait Kepala ULP Aceh Jaya, Mahdi yang sedang bermasalah dengan hukum.

Menurut Muzakir, semua pihak harus menahan diri untuk berkoar-koar. Dia meminta, semua pihak khususnya di Aceh Jaya untuk mempercayakan kasus ini pada penyidik Polda Aceh untuk mengungkap sejelas-jelasnya.

Dia menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya itu berawal dari laporan dari warga yang merasa ditipu oleh kliennya terkait cek kosong dalam pembayaran utang piutang senilai Rp. 200 juta.

Informasi yang dia terima dari kliennya itu, cek tersebut diterima dari seorang kawan kliennya yang berinisial R. bahkan, kliennya tidak  mengetahui dengan keabsahan cek tersebut, kabar cek kosong itu justru diketahui setelah dilaporkan ke Polisi.

Muzakir berpendapat, kliennya itu tidak menipu, dalam posisi kasus ini justru masuk ranah perdata tentang wanprestasi karena  terlapor atau tersangka sudah mempunyai niat baik dengan cara membayar dengan cek yang dalam hukum ekonomi berfungsi sama dengan sudah membayar utang piutang kepada pelapor.

“justru korban penipuan cek kosong/ palsu  oleh yang punya dan atau yang keluarkan  cek kosong inisial R. sementara, pemilik cek belum dijadikan tersangka dan diduga belum pernah dipanggil dan dikomfrontir ke penyedik Polda Aceh padahal dalam perkapolri 2014 Asas (presumtion of innocence),” ungkapnya.

Namun demikian, Muzakir menambahkan, pihaknya tetap menghormati putusan penyidik bahkan mendukung kenerja penyidik, tapi dia mengatakan, klienya juga punya hak untuk melakukan langkah-langkah, dalam koridor hukum, termasuk mempertimbangkan langkah hukum melakukan pra peradilan.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Jaya atau Unit Layanan Pengadaan (ULP), Mahdi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.

Seperti dikutip dari laman AJNN, Kamis (24/12), Sekretaris PDA Aceh Jaya, Nasri Saputra meminta Bupati Aceh Jaya untuk memberhentikan Mahdi dari Kepala ULP kabupaten setempat karena sehubungan dengan merebaknya isu yang bersangkutan sedang bermasalah dengan dengan hukum.

“Jika benar apa yang kita dengar, yang bersangkutan sedang bermasalah dengan hukum yang ditangani oleh Polda Aceh, maka sepatutnya bupati memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan sebagai Kepala ULP,” kata Nasri.

“Agar roda pemerintahan berjalan sebagaimana harapan bersama, dan yang bersangkutan agar dapat fokus menghadapi persoalan hukum yang membelitnya”, tambah Pon Chek sapaan Nasri kepada AJNN.

Sambungnya, terkait penetapan Mahdi sebagai DPO Polda Aceh, bupati harus mengambil sikap yang tegas dan terukur, hal itu perlu dilakukan agar nama baik bupati terjaga dan tidak terkesan melindungi seseorang yang sedang bermasalah dengan hukum. “Kita berharap bupati bersikap tegas, agar tidak terkesan melindungi,” harpa Nasri.

Related Posts

Bebas Murni, Baasyir Tinggalkan Gunung Sindur Pukul 05.21
Hukum

Bebas Murni, Baasyir Tinggalkan Gunung Sindur Pukul 05.21

Januari 8, 2021
KBMA Nusantara, Polda Aceh Kurang Komitmen dalam Penuntasan Kasus Pembegalan Dana Beasiswa
Aceh Carong

KBMA Nusantara, Polda Aceh Kurang Komitmen dalam Penuntasan Kasus Pembegalan Dana Beasiswa

Desember 30, 2020
Saksi Batal Hadir, Sidang Perkara Pemerkosaan Dalam Mobil Innova Reborn di Leupung Dilanjutkan Pekan Depan
Hukum

Saksi Batal Hadir, Sidang Perkara Pemerkosaan Dalam Mobil Innova Reborn di Leupung Dilanjutkan Pekan Depan

Desember 22, 2020

Discussion about this post

Terbaru

Bank Indonesia concern Terhadap Pengembangan Ekonomi Berbasis Pesantren dan Masjid

Bank Indonesia concern Terhadap Pengembangan Ekonomi Berbasis Pesantren dan Masjid

Januari 28, 2021
Meninggalnya para Ulama

American Muslim & a Lost Generation

Januari 28, 2021
Jangan Sampai Kehadiran Investasi Menjadi Masalah Baru di Samarkilang

Jangan Sampai Kehadiran Investasi Menjadi Masalah Baru di Samarkilang

Januari 28, 2021
Polemik Jabatan Kadinkes Aceh Selatan, Muzakir : Kita Bersyukur Bupati Aceh Selatan Tidak Masuk Angin Luar

Polemik Jabatan Kadinkes Aceh Selatan, Muzakir : Kita Bersyukur Bupati Aceh Selatan Tidak Masuk Angin Luar

Januari 28, 2021
Patut Diapresiasi, Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Patut Diapresiasi, Gubernur Upayakan Rumah Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Lamkleng

Januari 27, 2021

Terpopuler

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala
Daerah

Terpilih Sebagai Panglima Laot Kecamatan Leupung, M Hasan Minta Pemkab Aceh Besar Keruk Mulut Kuala

by Redaksi
Januari 27, 2021
Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19
Daerah

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

by Redaksi
Januari 26, 2021
Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum
Politik

Tersedia Anggaran di DIPA 2021, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Pansel Posbakum

by Redaksi
Januari 27, 2021
Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja
Daerah

Terima SK 80 Persen, CPNS Diingatkan Disiplin Kerja

by Redaksi
Januari 27, 2021
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Daerah

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

by Redaksi
Januari 26, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In