Minggu, Januari 24, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Rehat

Hikmah Disyariatkannya Wakaf dalam Islam

by Redaksi
Januari 1, 2021
in Rehat
0 0
Hikmah Disyariatkannya Wakaf dalam Islam

Illustrasi Waqaf. foto tabungwaqaf.com

Disyariatkannya wakaf karena mengandung nilai kasih sayang

KONTRASACEH.ID, Hadirnya wakaf bagi kalangan umat Muslim diciptakan Allah bukan tanpa alasan. Wakaf selain juga bagian dari salah satu syariat dalam Islam, ia juga mengandung dimensi sosial yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan kemanusiaan.

Dalam buku Harta Nabi karya Abdul Fattah As-Samman dijelaskan, Allah mensyariatkan wakaf karena di dalamnya terkandung taqarub (pendekatan) kepada Allah. Di sisi lain, disyariatkannya wakaf karena mengandung nilai kasih sayang terhadap kerabat dan orang-orang fakir.

Mungkin saja seseorang mewakafkan sumurnya untuk kaum Muslim agar mereka memanfaatkannya untuk keperluan sehari-hari. Artinya, air yang digunakan dari sumur wakaf itu menjadi pahala yang tiada terputus selagi nilai manfaat dari air sumurnya terus digunakan bagi penerima wakaf.

Di sisi lain, wakaf sendiri juga memiliki macam-macamnya. Para ulama terdahulu tidak membedakan antara wakaf kepada keluarga dan wakaf kepada selain mereka dari segi penamaan. Mereka menyebut semuanya dengan nama wakaf, habs, atau sedekah.

Namun demikian para ulama mutaakhirin (kontemporer) cenderung membedakan antara wakaf kepada keluarga dan wakaf untuk kemaslahatan umum. Seperti kepada kaum fakir, para pencari ilmu, rumah sakit, hingga lembaga-lembaga pendidikan. Sehingga para ulama kontemporer membagi wakaf menjadi dua hal.

Pertama, wakaf Ahli (Dzurri). Yakni wakaf untuk anak, cucu, dan kerabat sebagaimana wakaf Abu Thalhah. Kedua, wakaf Khairi. Yakni wakaf untuk bermacam-macam kebaikan secara umum seperti wakaf tanah untuk bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.

Dinamakan wakaf Khairi karena ia menarik kebaikan dan memberikan manfaat secara umum. Wakaf jenis kedua inilah yang umum dan sering dilakukan mayoritas sahabat dan dijadikan ajang berlomba-lomba dalam kebaikan untuk meraih ridha Allah SWT.

Dikutip : https://republika.co.id/berita/qm87lj335/hikmah-disyariatkannya-wakaf-dalam-islam

Related Posts

Guru Besar Al-Azhar Klarifikasi Soal Nikah Beda Agama
Rehat

Haramnya Nikah Mut’ah

Januari 23, 2021
Keutamaan Dzikir
Rehat

Karakter Asli Kehidupan Dunia Menurut Syekh Ibnu Athaillah

Januari 21, 2021
Latihan Pernapasan Bisa Turunkan BB, Mitos atau Fakta?
Rehat

Latihan Pernapasan Bisa Turunkan BB, Mitos atau Fakta?

Januari 21, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Guru Besar Al-Azhar Klarifikasi Soal Nikah Beda Agama

Haramnya Nikah Mut’ah

Januari 23, 2021
Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Januari 23, 2021
Ratusan Bentuk Kehidupan Baru Terbentuk dari Semburan Gunung Berapi

Ratusan Bentuk Kehidupan Baru Terbentuk dari Semburan Gunung Berapi

Januari 23, 2021
Edan, Spot Parkir di London ini Dijual Rp6,6 Miliar

Edan, Spot Parkir di London ini Dijual Rp6,6 Miliar

Januari 23, 2021
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko

Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko

Januari 23, 2021

Terpopuler

Pakai Baju Ketat Banget, Siva Aprilia Ungkap Tipe Pria yang Disukai
Artis

Setelah Bikini Merah, Kini Pose Siva Aprilia di Pantai Bikin Melongo

by Redaksi
Desember 23, 2020
Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian
Aceh Carong

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

by Redaksi
Januari 18, 2021
Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh
Lipsus

Dugaan Pemenang Tender Sudah Diatur, Pelaku Usaha Bibit Perkebunan Sambut Baik Pergantian Kadistanbun Aceh

by Redaksi
Januari 14, 2021
Setelah Tarik DP 30 Persen 2 Bulan Lalu, Pekerjaan Fisik Puskesmas Pulo Nasi masih dibawah 5 Persen
Daerah

Setelah Tarik DP 30 Persen 2 Bulan Lalu, Pekerjaan Fisik Puskesmas Pulo Nasi masih dibawah 5 Persen

by Redaksi
Oktober 8, 2020
Koramil Lhoknga Bersama Polsek Imbau Para Nasabah Tetap Jaga Jarak Saat Antri Bertransaksi di Bank BRI
Daerah

Koramil Lhoknga Bersama Polsek Imbau Para Nasabah Tetap Jaga Jarak Saat Antri Bertransaksi di Bank BRI

by Redaksi
Desember 14, 2020
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In