Jumat, Januari 22, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM: Polisi Langgar HAM soal Tewasnya 4 Laskar FPI

by Redaksi
Januari 8, 2021
in Nasional
0 0
Dari Bidakara ke Samahani

Korban Insiden Tol Jagorawi KM 50, jenazah 6 korban Anggota FPI. foto : kontrasaceh.id

Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas oleh karena peluru yang ditembakkan polisi.

KONTRASACEH.ID, Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.

Komnas Ham menyebut kasus ini sebagai Peristiwa Kerawang. 

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

“Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” tambahnya.

Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Komnas HAM juga ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.

Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.

Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.

Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.

Kasus bentrok polisi dan FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di ruas tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas oleh karena peluru yang ditembakkan polisi. Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa itu, masing-masing saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu.

Kasus itu pun telah diambil alih, dari yang semula ditangani Polda Metro Jaya kini dipegang Bareskrim Polri. Bareskrim juga–yang disaksikan unsur Kompolnas–telah melakukan rekonstruksi bentrokan di empat titik di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Empat titik itu adalah depan Hotel Novotel, Jalan Internasional Karawang Barat; Jembatan Badami, Karawang; Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek; KM 51+200 Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal.

Di sisi lain, pihak FPI tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini. FPI sendiri telah dinyatakan bubar dan dilarang aktivitasnya oleh pemerintah lewat SKB enam menteri pada 30 Desember 2020.

Dikutip : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210108093918-12-591046/komnas-ham-polisi-langgar-ham-soal-tewasnya-4-laskar-fpi

Related Posts

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN
Nasional

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

Januari 21, 2021
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat tentang FPI
Nasional

Pers dan Jurnalis dalam Krisis Kala Pandemi

Januari 21, 2021
Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya
Nasional

Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya

Januari 20, 2021

Discussion about this post

Terbaru

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

Januari 21, 2021
Kopi Kemasan Indonesia Ini Siap Diproduksi di China

Kopi Kemasan Indonesia Ini Siap Diproduksi di China

Januari 21, 2021
Keutamaan Dzikir

Karakter Asli Kehidupan Dunia Menurut Syekh Ibnu Athaillah

Januari 21, 2021
Gempa Sulbar, Organisasi Mahasiswa Unaya Galang Dana

Gempa Sulbar, Organisasi Mahasiswa Unaya Galang Dana

Januari 21, 2021
Latihan Pernapasan Bisa Turunkan BB, Mitos atau Fakta?

Latihan Pernapasan Bisa Turunkan BB, Mitos atau Fakta?

Januari 21, 2021

Terpopuler

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian
Aceh Carong

Mahasiswa, Idealisme dan Pengadaian

by Redaksi
Januari 18, 2021
Pakai Baju Ketat Banget, Siva Aprilia Ungkap Tipe Pria yang Disukai
Artis

Setelah Bikini Merah, Kini Pose Siva Aprilia di Pantai Bikin Melongo

by Redaksi
Desember 23, 2020
Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN
Nasional

Sri Mulyani: Hampir Semua Universitas Islam RI Dibangun Pakai Surat Utang SBSN

by Redaksi
Januari 21, 2021
Kopi Kemasan Indonesia Ini Siap Diproduksi di China
Ekonomi

Kopi Kemasan Indonesia Ini Siap Diproduksi di China

by Redaksi
Januari 21, 2021
Dari Bidakara ke Samahani
Nasional

Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Den Haag Belanda

by Redaksi
Januari 20, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2020 kontrasaceh.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2020 kontrasaceh.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In